Prinsip Lex Silencio Positivo dalam Permohonan Hak Atas Tanah yang Berkepastian Hukum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berfokus pada sikap diam
pejabat yang berwenang atas permohonan hak atas tanah, yang berdasarkan
prinsip Lex Silencio Positivo ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan hukum secara
implisit. Dalam praktik administrasi pertanahan oleh BPN, ketidaktanggapan
pejabat terhadap permohonan masyarakat tidak jarang menimbulkan
ketidakpastian hukum, karena tidak ada kejelasan apakah permohonan tersebut
diterima atau ditolak secara sah. Permasalahan terkait batas waktu tanggapan dan
konsekuensi hukumnya. Perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan UU
Administrasi Pemerintahan, yang antara lain mengubah batas waktu tanggapan
dari 10 hari menjadi 5 hari kerja, justru menambah kompleksitas. Alih-alih
memperkuat kepastian hukum, perubahan ini dinilai melemahkan perlindungan
hukum bagi pemohon, serta membuka celah interpretasi terhadap keabsahan sikap
diam pejabat. Penelitian bertujuan mengkaji kepastian hukum bagi pemohon,
implikasi hukum bagi pejabat BPN atas sikap diam dalam prinsip tersebut, serta
membangun konstruksi normatifnya. Metode yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah, kasus,
komparatif, dan konseptual, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip Lex Silencio Positivo,
sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 7 UU Cipta Kerja juncto Pasal 53 UU
Administrasi Pemerintahan, belum menjamin kepastian hukum karena tidak
diikuti mekanisme tegas dan produk hukum konkret sebagai bukti pengabulan
permohonan. Implikasi hukum prinsip ini meliputi ketidakpastian status hukum
pemohon, potensi pelanggaran AUPB, serta kerugian bagi pihak ketiga.
Konstruksi kepastian hukum menuntut keterlibatan aktif BPN di bawah
Kementerian ATR/BPN dalam pengawasan melalui Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) berbasis kerangka COSO untuk menjamin perlindungan
hukum dan pelayanan publik pertanahan yang akuntabel.
Description
Reuploud file repositori 17 maret 2026_Firli
