Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Atas Pemberian Ulasan Produk Melalui Media Sosial
| dc.contributor.author | Shinta Tri Frestika Wati | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-10T02:00:26Z | |
| dc.date.issued | 2025-04-22 | |
| dc.description | Reupload File Repository 10 Februari 2026 Maya/Mita | |
| dc.description.abstract | Konflik antara pelaku usaha dan konsumen yang terjadi antara PT. Esteh Indonesia Makmur dengan konsumennya akibat unggahan yang berisi tentang review produk. Tindakan defensif dari pelaku usaha yang menganggap penilaian konsumen tersebut subjektif dan kritik yang diberikan cenderung mengarah ke personal. Anggapan konsumen melakukan pencemaran nama baik menunjukkan sikap pelaku usaha yang tidak bijak dalam menangani konsumen yang sedang mempertahankan haknya yang dijamin dalam Pasal 4 UUPK. Berangkat dari permasalahan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang akan dibahas: (a) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen PT. Esteh Indonesia Makmur yang memberikan ulasan buruk terhadap produk melalui Twitter; (b) Bagaimana penyelesaian sengketa antara PT. Esteh Indonesia Makmur dengan Konsumen yang memberikan ulasan buruk di Twitter menurut UUPK. Skripsi ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil; Kedua, untuk mengetahui penyelesaian sengketa yang tepat dalam sengketa konsumen ini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptuan (conceptual approach), dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumbernya. Berdasarkan hasil dan pembahasan, bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih belum berjalan dengan optimal meskipun diatur oleh UUPK. Adanya celah regulasi memungkinkan terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban antara konsumen dengan pelaku usaha. Kasus PT. Esteh Indonesia Makmur dengan konsumennya menunjukkan bahwa upaya masing-masing untuk mempertahankan haknya justru mendapat ancaman hukum. Sengketa konsumen demikian dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu litigasi dan non-litigasi. Dalam permasalahan ini direkomendasikan menggunakan penyelesaian sengketa non-litigasi baik melalui musyawarah mufakat atau melalui BPSK. Dasar penyelesaian sengketa ini diatur dalam Pasal 45 UUPK, sehingga penyelesaian sengketa dengan cara litigasi lebih disarankan sebagai opsi lanjutan Kesimpulan dri skripsi ini menunjukkan bahawa perlindungan hukum terhadap hak konsumen untuk menyampaikan ulasan di sosial media menjadi perlindungan hukum internal yang didasarkan pada perjanjian dan perlindungan hukum eksternal yang bersumber dari perundang-undangan yang dalam konteks perlindungan konsumen diatur dalam UUPK. Dalam kasus antara PT. esteh Indonesia Makmur dan konsumennya penyelesaian sengketa idealnya dilakukan melalui jalur non-litigasi dengan musyawarah. Oleh karena itu dalam skripsi ini memberikan rekomendasi agar UUPK disesuaikan dengan perkembangan perilaku konsumen saat ini serta perlunya edukasi menyeluruh baik bagi konsumen dan pelaku usaha mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa agar tercipta hubungan yang adil dan harmonis. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2448 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan | |
| dc.subject | Hukum | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Atas Pemberian Ulasan Produk Melalui Media Sosial | |
| dc.type | Other |
