Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Atas Pemberian Ulasan Produk Melalui Media Sosial
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Konflik antara pelaku usaha dan konsumen yang terjadi antara PT. Esteh
Indonesia Makmur
dengan konsumennya akibat unggahan yang berisi tentang
review produk. Tindakan defensif dari pelaku usaha yang menganggap penilaian
konsumen tersebut subjektif dan kritik yang diberikan cenderung mengarah ke
personal. Anggapan konsumen melakukan pencemaran nama baik menunjukkan
sikap pelaku usaha yang tidak bijak dalam menangani konsumen yang sedang
mempertahankan haknya yang dijamin dalam Pasal 4 UUPK.
Berangkat dari permasalahan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang
akan dibahas: (a) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen PT.
Esteh Indonesia Makmur yang memberikan ulasan buruk terhadap produk melalui
Twitter; (b) Bagaimana penyelesaian sengketa antara PT. Esteh Indonesia Makmur
dengan Konsumen yang memberikan ulasan buruk di Twitter menurut UUPK.
Skripsi ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil; Kedua,
untuk mengetahui penyelesaian sengketa yang tepat dalam sengketa konsumen ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptuan (conceptual approach), dengan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumbernya.
Berdasarkan hasil dan pembahasan, bahwa perlindungan konsumen di
Indonesia masih belum berjalan dengan optimal meskipun diatur oleh UUPK.
Adanya celah regulasi memungkinkan terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban
antara konsumen dengan pelaku usaha. Kasus PT. Esteh Indonesia Makmur dengan
konsumennya menunjukkan bahwa upaya masing-masing untuk mempertahankan
haknya justru mendapat ancaman hukum. Sengketa konsumen demikian dapat
diselesaikan dengan dua cara, yaitu litigasi dan non-litigasi. Dalam permasalahan
ini direkomendasikan menggunakan penyelesaian sengketa non-litigasi baik
melalui musyawarah mufakat atau melalui BPSK. Dasar penyelesaian sengketa ini
diatur dalam Pasal 45 UUPK, sehingga penyelesaian sengketa dengan cara litigasi
lebih disarankan sebagai opsi lanjutan
Kesimpulan dri skripsi ini menunjukkan bahawa perlindungan hukum
terhadap hak konsumen untuk menyampaikan ulasan di sosial media menjadi
perlindungan hukum internal yang didasarkan pada perjanjian dan perlindungan
hukum eksternal yang bersumber dari perundang-undangan yang dalam konteks
perlindungan konsumen diatur dalam UUPK. Dalam kasus antara PT. esteh
Indonesia Makmur dan konsumennya penyelesaian sengketa idealnya dilakukan
melalui jalur non-litigasi dengan musyawarah. Oleh karena itu dalam skripsi ini
memberikan rekomendasi agar UUPK disesuaikan dengan perkembangan perilaku
konsumen saat ini serta perlunya edukasi menyeluruh baik bagi konsumen dan
pelaku usaha mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa
agar tercipta hubungan yang adil dan harmonis.
Description
Reupload File Repository 10 Februari 2026 Maya/Mita
