Prinsip Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan
| dc.contributor.author | Wine Heranika | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-18T03:07:38Z | |
| dc.date.issued | 2020-02-11 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 19 Mei 2026_Kholif Basri Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | Bentuk badan usaha yang paling banyak diminati dalam kegiatan ekonomi saat ini adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). PT adalah asosiasi modal karena pendiriannya berdasarkan perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pendirian badan hukum perseroan dipersyaratkan jumlah orang sebagai pendirinya, yaitu sekurang kurangnya 2 (dua) orang. Dengan diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1) UUPT, pada praktiknya kerap terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang telah diatur tersebut, sehingga menimbulkan akal-akalan atau penyelundupan hukum (fraus legis)dan memicu adanya pendirian PT Perorangan. Namun demikian dalam Pasal 7 ayat (7) UUPT mengatur adanya pengecualian terhadap dalam syarat pendirian PT, yang mana ketentuan ini tidak berlaku bagi PT (Perseroan) dengan mayoritas saham dimiliki oleh Negara. Hal ini mengartikan bahwa ketentuan mengenai pendirian PT tersebut menciptakan adanya ketidakpastian hukum pada pendirian PT Perorangan. Beranjak dari latar belakang di atas, permasalahan dan tujuan penelitian ini yakni menganalisis dan menemukan bahwa pendirian PT Perorangan berdasarkan UUPT yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum, dan kedua yakni menganalisis serta menemukan adanya pembaruan dalam UUPT dalam rangka pendirian PT Perorangan sesuai prinsip kepastian hukum. Adapun penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, dengan melakukan pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach),dan pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan perbandingan (comparativeapproach). Adapun sumber bahan hukum yang menjadi rujukan dalam penelitian ini yakni sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendirian PT Perorangan menurut UUPT tidak sesuai prinsip kepastian hukum, karena hanya memberi pengakuan secara terbatas pada PT Perorangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (7) UUPT. Mengacu pada prinsip kepastian hukum, hendaknya tiap-tiap warga negara sepatutnya diberikan opsi untuk dapat mendirikan PT Perorangan, dengan tetap merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1) UUPT, maupun melalui pendirian PT Perorangan. Pembaruan hukum dalam UUPT sepatutnya dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (7), sehingga tidak ada lagi pembatasan terhadap pendirian PT Perorangan. Merujuk pada prinsip kepastian hukum, seyogyanya tidak ada lagi ketentuan yang mengatur pengecualian terhadap Pendirian PT Perorangan sebagaimana pada pasal 7 ayat (7) UUPT, sehingga dapat memberikan kebebasan pada tiap-tiap individu (perorangan) dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas baik secara perorangan maupun pada ketentuan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1)UUPT. Pembaruan UUPT guna mewujudkan prinsip kepastian hukum perlu dilakukan, khususnya ditujukan pada Pasal 7 ayat (7), sehingga tidak ada lagi pengaturan secara terbatas dan pengecualian pada pendirian PT Perorangan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Moh. Ali, S.H.,M.H Dosen Pembimbing Anggota: Dr. A’an Efendi, S.H.,M.H | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9313 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | |
| dc.subject | Perseroan | |
| dc.subject | Perseroan Terbatas Perorangan. | |
| dc.title | Prinsip Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan | |
| dc.type | Other |
