Prinsip Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bentuk badan usaha yang paling banyak diminati dalam kegiatan ekonomi saat
ini adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). PT adalah asosiasi modal
karena pendiriannya berdasarkan perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pendirian
badan hukum perseroan dipersyaratkan jumlah orang sebagai pendirinya, yaitu sekurang
kurangnya 2 (dua) orang. Dengan diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 jo
Pasal 7 ayat (1) UUPT, pada praktiknya kerap terjadi penyimpangan terhadap ketentuan
yang telah diatur tersebut, sehingga menimbulkan akal-akalan atau penyelundupan
hukum (fraus legis)dan memicu adanya pendirian PT Perorangan. Namun demikian
dalam Pasal 7 ayat (7) UUPT mengatur adanya pengecualian terhadap dalam syarat
pendirian PT, yang mana ketentuan ini tidak berlaku bagi PT (Perseroan) dengan
mayoritas saham dimiliki oleh Negara. Hal ini mengartikan bahwa ketentuan mengenai
pendirian PT tersebut menciptakan adanya ketidakpastian hukum pada pendirian PT
Perorangan.
Beranjak dari latar belakang di atas, permasalahan dan tujuan penelitian ini
yakni menganalisis dan menemukan bahwa pendirian PT Perorangan berdasarkan UUPT
yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum, dan kedua yakni menganalisis serta
menemukan adanya pembaruan dalam UUPT dalam rangka pendirian PT Perorangan
sesuai prinsip kepastian hukum.
Adapun penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, dengan melakukan
pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach),dan
pendekatan
konsep
(conseptual
approach),
pendekatan
perbandingan
(comparativeapproach). Adapun sumber bahan hukum yang menjadi rujukan dalam
penelitian ini yakni sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pendirian PT Perorangan menurut UUPT tidak sesuai prinsip kepastian hukum,
karena hanya memberi pengakuan secara terbatas pada PT Perorangan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 7 ayat (7) UUPT. Mengacu pada prinsip kepastian hukum, hendaknya
tiap-tiap warga negara sepatutnya diberikan opsi untuk dapat mendirikan PT Perorangan,
dengan tetap merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1) UUPT,
maupun melalui pendirian PT Perorangan. Pembaruan hukum dalam UUPT sepatutnya
dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (7), sehingga tidak ada lagi pembatasan terhadap
pendirian PT Perorangan.
Merujuk pada prinsip kepastian hukum, seyogyanya tidak ada lagi ketentuan
yang mengatur pengecualian terhadap Pendirian PT Perorangan sebagaimana pada pasal
7 ayat (7) UUPT, sehingga dapat memberikan kebebasan pada tiap-tiap individu
(perorangan) dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas baik secara perorangan
maupun pada ketentuan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1)UUPT. Pembaruan UUPT
guna mewujudkan prinsip kepastian hukum perlu dilakukan, khususnya ditujukan pada
Pasal 7 ayat (7), sehingga tidak ada lagi pengaturan secara terbatas dan pengecualian pada
pendirian PT Perorangan.
Description
Reupload Repositori File 19 Mei 2026_Kholif Basri
Approved by Teddy
