Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Aplikasi Pinjaman Online Akibat Perbuatan Joki Pinjaman Online

dc.contributor.authorDandy Caliano Anugerah
dc.date.accessioned2026-03-27T08:11:44Z
dc.date.issued2025-05-28
dc.descriptionReuploud file repositori 17 maret 2026_Firli
dc.description.abstractSalah satu pengaruh perkembangan e-commerce yang sangat pesat mengakibatkan meningkatnya pola konsumtif masyarakat serta diikuti maraknya layanan pinjaman online sebagai solusi cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pinjaman online menawarkan berbagai kelebihan dibandingkan kredit konvensional, seperti proses pengajuan yang mudah tanpa tatap muka, tanpa agunan, serta fleksibilitas tenor pinjaman. Semakin diminatinya layanan financial tech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi untuk mengatur sektor ini, yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada praktiknya, pinjaman online sering menghadapi masalah gagal bayar yang merugikan penyedia layanan, mendorong mereka melakukan penagihan secara keras, termasuk ancaman dan penyebaran data pribadi. Situasi ini dimanfaatkan oleh jasa joki pinjaman online ilegal yang menawarkan solusi menghindari tanggungan hutang, namun justru menimbulkan berbagai masalah seperti penipuan, penyalahgunaan data, dan kerugian bagi penyedia layanan, karena tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jasa joki gagal bayar pinjaman online sering kali menggunakan data orang lain yaitu data dari nasabah yang sudah ter-blacklist bahkan jasa joki ini menggunakan data palsu (fake data). Perusahaan Pemilik Aplikasi Pinjaman Online juga akan mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat tingginya tingkat kredit macet dan biaya penagihan yang meningkat. Fenomena jasa joki gagal bayar pinjaman online tidak sah secara hukum menurut Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata karena melibatkan sebab yang tidak halal, identitas palsu, serta unsur penipuan yang membuat perjanjian cacat hukum. Praktik ini bersifat ilegal dan merugikan penyedia layanan pinjaman online, sehingga menjadi urgensi untuk dikaji lebih lanjut dengan penelitian berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Aplikasi Pinjaman Online Akibat Perbuatan Joki Pinjaman Online”. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah 1) Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik aplikasi pinjaman online dalam menghadapi perbuatan joki pinjaman online; dan 2) Ketentuan hukum perdata yang menjadi dasar penyelesaian sengketa akibat perbuatan joki pinjaman online. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum berjenis yuridis normatif, menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan konseptual, serta beberapa sumber bahan hukum di antaranya bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif. Kajian Pustaka pada penulisan skripsi ini menjelaskan uraian sistematik tentang perlindungan hukum yang meliputi pengertian, tujuan dan bentuk. Kemudian kedua pinjaman online yang berisi pengertian dan perkembangan pinjaman online di Indonesia., Ketiga adalah peer to peer lending yang menjelaskan pengertian serta sistem kerja. Keempat konsep financial technology (fintech) yang menjelaskan pengertian, manfaat, jenis, pengertian penyelenggara jasa dan ketentuan umum penyelenggara jasa, kemudian yang terakhir ialah joki pinjaman online yang menjelaskan pengertian dan prosedur joki pinjaman online. Hasil dari pembahasan skripsi ini menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap pemilik aplikasi pinjaman online dari perbuatan yang dilakukan oleh joki pinjaman online yaitu berupa perlindungan hukum internal dan eksternal yang didapatkan oleh pemilik aplikasi pinjaman online. Pada pembahasan kedua, yaitu tentang bentuk ketentuan hukum perdata untuk menangani kasus sengketa yang dilakukan oleh joki pinjaman online kepada pemilik aplikasi pinjaman online. Bab terakhir yaitu Kesimpulan yang isinya merupakan kesimpulan dari pembahasan serta saran bagi subjek hukum yang terlibat pada kasus ini. Kesimpulan yang terdapat pada skripsi ini, antara lain: Pertama, perlindungan hukum terhadap pemilik aplikasi pinjaman online dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan internal dan eksternal. Perlindungan eksternal diatur secara tegas dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang melarang kerja sama dengan pihak ilegal seperti joki pinjaman online, mewajibkan penyelenggara jasa keuangan memastikan adanya itikad baik dari konsumen, serta menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber. Sementara itu, perlindungan internal merujuk pada Pasal 1321 KUHPerdata mengenai cacat kehendak akibat penipuan (bedrog) dan kesesatan (dwaling), yang dalam kondisi tertentu dapat berkembang menjadi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), dan jika menimbulkan kerugian, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, joki pinjaman online tidak dapat digugat atas dasar wanprestasi karena bukan merupakan pihak yang sah dalam perjanjian, melainkan menggunakan identitas orang lain, sehingga tidak terikat secara kontraktual sebagaimana ditentukan oleh asas privity of contract dalam hukum perdata. Oleh sebab itu, bentuk pertanggungjawaban hukum yang relevan untuk diterapkan terhadap joki adalah melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena perbuatannya menimbulkan kerugian terhadap pemilik aplikasi. Unsur-unsur PMH meliputi adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kesalahan, kerugian nyata, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan, di mana nilai ganti rugi dapat dihitung dengan pendekatan yang sepadan seperti dalam wanprestasi, yaitu meliputi biaya, kerugian nyata, dan keuntungan yang semestinya diperoleh. Selain itu, Pasal 1341 ayat (1) KUHPerdata (actio pauliana) juga memberikan hak kepada kreditur untuk membatalkan tindakan hukum debitur yang merugikan, apabila dapat dibuktikan adanya kesadaran dan itikad tidak baik dari pihak yang terlibat. Kemudian saran saran yang terdapat dalam skripsi ini yaitu, yang pertama, kepada OJK agar memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap verifikasi data dan kerja sama ilegal guna mencegah penyalahgunaan oleh joki pinjaman online. Kedua, kepada pemilik aplikasi pinjaman online untuk memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK sebagai alternatif non-litigasi yang adil dan efisien. Ketiga, pemilik aplikasi juga perlu meningkatkan sistem verifikasi dengan teknologi canggih, aktif memantau aktivitas mencurigakan, serta bekerja sama dengan OJK dan kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penipuan, termasuk memastikan perjanjian pinjaman disusun sesuai aturan hukum.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5787
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectAplikasi Pinjaman Online
dc.subjectJoki
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE::Financial law
dc.subjectFinancial Technology
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Pemilik Aplikasi Pinjaman Online Akibat Perbuatan Joki Pinjaman Online
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
DANDY CALIANO ANUGERAH - 210710101013.pdf
Size:
3.73 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: