Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Aplikasi Pinjaman Online Akibat Perbuatan Joki Pinjaman Online
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Salah satu pengaruh perkembangan e-commerce yang sangat pesat
mengakibatkan meningkatnya pola konsumtif masyarakat serta diikuti maraknya
layanan pinjaman online sebagai solusi cepat dan mudah untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi. Pinjaman online menawarkan berbagai kelebihan
dibandingkan kredit konvensional, seperti proses pengajuan yang mudah tanpa
tatap muka, tanpa agunan, serta fleksibilitas tenor pinjaman. Semakin diminatinya
layanan financial tech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi
untuk mengatur sektor ini, yaitu Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada praktiknya,
pinjaman online sering menghadapi masalah gagal bayar yang merugikan penyedia
layanan, mendorong mereka melakukan penagihan secara keras, termasuk ancaman
dan penyebaran data pribadi. Situasi ini dimanfaatkan oleh jasa joki pinjaman
online ilegal yang menawarkan solusi menghindari tanggungan hutang, namun
justru menimbulkan berbagai masalah seperti penipuan, penyalahgunaan data, dan
kerugian bagi penyedia layanan, karena tidak berada di bawah pengawasan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Jasa joki gagal bayar pinjaman online sering kali
menggunakan data orang lain yaitu data dari nasabah yang sudah ter-blacklist
bahkan jasa joki ini menggunakan data palsu (fake data). Perusahaan Pemilik
Aplikasi Pinjaman Online juga akan mengalami kerugian finansial yang signifikan
akibat tingginya tingkat kredit macet dan biaya penagihan yang meningkat.
Fenomena jasa joki gagal bayar pinjaman online tidak sah secara hukum menurut
Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata karena melibatkan sebab yang tidak halal,
identitas palsu, serta unsur penipuan yang membuat perjanjian cacat hukum. Praktik
ini bersifat ilegal dan merugikan penyedia layanan pinjaman online, sehingga
menjadi urgensi untuk dikaji lebih lanjut dengan penelitian berjudul
“Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Aplikasi Pinjaman Online Akibat
Perbuatan Joki Pinjaman Online”. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah
1) Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik aplikasi pinjaman online dalam
menghadapi perbuatan joki pinjaman online; dan 2) Ketentuan hukum perdata yang
menjadi dasar penyelesaian sengketa akibat perbuatan joki pinjaman online. Tipe
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum berjenis yuridis normatif,
menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan konseptual, serta
beberapa sumber bahan hukum di antaranya bahan hukum primer, sekunder, dan
non hukum yang dianalisis menggunakan deskriptif kualitatif.
Kajian Pustaka pada penulisan skripsi ini menjelaskan uraian sistematik
tentang perlindungan hukum yang meliputi pengertian, tujuan dan bentuk.
Kemudian kedua pinjaman online yang berisi pengertian dan perkembangan
pinjaman online di Indonesia., Ketiga adalah peer to peer lending yang menjelaskan
pengertian serta sistem kerja. Keempat konsep financial technology (fintech) yang
menjelaskan pengertian, manfaat, jenis, pengertian penyelenggara jasa dan
ketentuan umum penyelenggara jasa, kemudian yang terakhir ialah joki pinjaman
online yang menjelaskan pengertian dan prosedur joki pinjaman online.
Hasil dari pembahasan skripsi ini menjelaskan tentang perlindungan hukum
terhadap pemilik aplikasi pinjaman online dari perbuatan yang dilakukan oleh joki
pinjaman online yaitu berupa perlindungan hukum internal dan eksternal yang
didapatkan oleh pemilik aplikasi pinjaman online. Pada pembahasan kedua, yaitu
tentang bentuk ketentuan hukum perdata untuk menangani kasus sengketa yang
dilakukan oleh joki pinjaman online kepada pemilik aplikasi pinjaman online.
Bab terakhir yaitu Kesimpulan yang isinya merupakan kesimpulan dari
pembahasan serta saran bagi subjek hukum yang terlibat pada kasus ini.
Kesimpulan yang terdapat pada skripsi ini, antara lain: Pertama, perlindungan
hukum terhadap pemilik aplikasi pinjaman online dapat dibedakan menjadi dua
bentuk, yaitu perlindungan internal dan eksternal. Perlindungan eksternal diatur
secara tegas dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang melarang kerja sama dengan
pihak ilegal seperti joki pinjaman online, mewajibkan penyelenggara jasa keuangan
memastikan adanya itikad baik dari konsumen, serta menjamin keamanan sistem
informasi dan ketahanan siber. Sementara itu, perlindungan internal merujuk pada
Pasal 1321 KUHPerdata mengenai cacat kehendak akibat penipuan (bedrog) dan
kesesatan (dwaling), yang dalam kondisi tertentu dapat berkembang menjadi
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), dan jika menimbulkan
kerugian, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan
Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, joki pinjaman online tidak dapat digugat atas dasar
wanprestasi karena bukan merupakan pihak yang sah dalam perjanjian, melainkan
menggunakan identitas orang lain, sehingga tidak terikat secara kontraktual
sebagaimana ditentukan oleh asas privity of contract dalam hukum perdata. Oleh
sebab itu, bentuk pertanggungjawaban hukum yang relevan untuk diterapkan
terhadap joki adalah melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena
perbuatannya menimbulkan kerugian terhadap pemilik aplikasi. Unsur-unsur PMH
meliputi adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kesalahan, kerugian
nyata, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang
ditimbulkan, di mana nilai ganti rugi dapat dihitung dengan pendekatan yang
sepadan seperti dalam wanprestasi, yaitu meliputi biaya, kerugian nyata, dan
keuntungan yang semestinya diperoleh. Selain itu, Pasal 1341 ayat (1) KUHPerdata
(actio pauliana) juga memberikan hak kepada kreditur untuk membatalkan
tindakan hukum debitur yang merugikan, apabila dapat dibuktikan adanya
kesadaran dan itikad tidak baik dari pihak yang terlibat. Kemudian saran saran yang
terdapat dalam skripsi ini yaitu, yang pertama, kepada OJK agar memperkuat
regulasi dan pengawasan terhadap verifikasi data dan kerja sama ilegal guna
mencegah penyalahgunaan oleh joki pinjaman online. Kedua, kepada pemilik
aplikasi pinjaman online untuk memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa
di BPSK sebagai alternatif non-litigasi yang adil dan efisien. Ketiga, pemilik
aplikasi juga perlu meningkatkan sistem verifikasi dengan teknologi canggih, aktif
memantau aktivitas mencurigakan, serta bekerja sama dengan OJK dan kepolisian
dalam menindaklanjuti dugaan penipuan, termasuk memastikan perjanjian
pinjaman disusun sesuai aturan hukum.
Description
Reuploud file repositori 17 maret 2026_Firli
