Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Muslim Melalui Penerapan Sertifikasi Produk Halal

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya agama Islam dan dalam mengonsumsi suatu produk harus sesuai dengan syariat agama. Namun saat ini masih banyak ditemukan produk-produk yang telah diperdagangkan tetapi belum memiliki sertifikat halal dan label halal. Sehingga sebagian masyarakat merasa ragu dalam menggunakan dan mengonsumsi produk yang belum halal dan sebagian masyarakat justru tetap mengonsumsi produk tersebut tanpa memikirkan resiko yang diterima. Padahal pemerintah sudah membentuk UUPK, UUJPH, PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan PERMA Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikat Halal Bagi UMKM bertujuan agar memberikan rasa aman dan keselamatan bagi masyarakat. Maka dari itu, perlu adanya pengkajian terkait banyaknya kasus berupa produk yang telah dijual dan sudah dikonsumsi oleh masyarakat tetapi tidak ada sertifikat halal. Hal tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Melalui Penerapan Sertifikasi Produk Halal”. Adapun rumusan masalahnya antara lain pertama, mengenai perlindungan hukum penerapan sertifikasi halal dalam produk makanan dan minuman di Indonesia. Kedua, akibat hukum dari adanya penetapan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia. Ketiga, sifat dan proses serta pengawasan terhadap penetapan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia. Dengan tujuan kepenulisan ini untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah tersebut dan menjadi salah satu upaya pemenuhan tugas akhir dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah didapatkan selama perkuliahan. Selain itu terdapat juga manfaat penelitian yang berisi kegunaan dari diadakannya penelitian ini baik bagi masyarakat, civitas akademik maupun peneliti. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu tipe pendekatan berupa metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan serta pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan yang digunakan berupa bahan primer dan sekunder. Selanjutnya termuat juga analisa bahan hukumnya melalui identifikasi fakta hukum, penemuan hukum dan penerapannya menghasilkan jawaban dari suatu permasalahan yang diteliti. Kajian pustaka pada penelitian ini terdiri dari perlindungan hukum tentang pengertian, bentuk serta tujuan perlindungan hukum. Selain itu, kajian pustaka mengenai perlindungan konsumen tentang pengertian perlindungan konsumen, tujuan, arti konsumen, hak konsumen, kewajiban konsumen dan jenis-jenis konsumen. selanjutnya mengenai arti pelaku usaha, hak pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha, dan prinsip tanggung jawab produk. Dan penjelasan tentang arti produk, arti halal, arti produk halal, jaminan produk halal, syarat produk halal, jenis produk halal, prosedur pengajuan produk halal, skema alur pengajuan sertifikat halal, serta sertifikasi produk halal. Hasil pembahasan pada penulisan ini yakni pertama, belum adanya perlindungan hukum secara internal terkait kehalalan produk yang diperjual belikan kepada masyarakat namun antara konsumen dengan pelaku usaha hanya terjadi sebuah perjanjian jual beli saja sedangkan perlindungan hukum eksternal diberikan oleh pemerintah kepada konsumen melalui UUPK dan UUJPH. Kedua,akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya penerapan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia berupa kewajiban bagi pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal jika tidak dilaksanakan akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Selain itu, timbulnya akibat hukum bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal tetapi tidak mencantumkan label halal dan tidak menjaga kehalalan akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Bahkan dengan penerapan sertifikat halal menimbulkan akibat hukum berupa pemenuhan hak kepada konsumen. Ketiga, sertifikasi halal produk makanan dan minuman bersifat mandatory laws atau disebut memaksa bagi pihak yang terlibat salah satunya pelaku usaha untuk memperdagangkan produknya melalui 2 proses yakni secara reguler dan gratis. Bagi permohonan secara gratis dilakukan oleh pelaku usaha yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan perundang-undang sedangkan secara reguler tidak termuat syarat tertentu dalam permohonan sertifikat halal. Bahkan terdapat perbedaan secara reguler dan gratis yakni dengan adanya pendamping PPH bagi pelaku usha yang melakukan permohonana sertifikat halal secara gratis. Pengawasan produk halal dilakukan oleh BPJPH dan pengawas JPH guna sebagai perwujudan dan pengendalian masuknya suatu produk, beredar, hingga digunakan oleh masyarakat. Saran yang dapat diberikan yaitu pertama, bagi BPJPH atau lembaga yang memiliki kewenangan terhadap JPH untuk lebih mempertegas penindakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dan diharapkan lebih transparansi terkait kisaran harga dalam pembuatan sertifikat halal. Kedua, bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan pembuatan sertifikat halal sebelum memperdagangkan produknya. Ketiga, bagi konsumen untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalannya.

Description

Reupload file repository 13 februari 2026_Arif/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By