Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Muslim Melalui Penerapan Sertifikasi Produk Halal
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya agama Islam
dan dalam mengonsumsi suatu produk harus sesuai dengan syariat agama. Namun
saat ini masih banyak ditemukan produk-produk yang telah diperdagangkan tetapi
belum memiliki sertifikat halal dan label halal. Sehingga sebagian masyarakat
merasa ragu dalam menggunakan dan mengonsumsi produk yang belum halal dan
sebagian masyarakat justru tetap mengonsumsi produk tersebut tanpa memikirkan
resiko yang diterima. Padahal pemerintah sudah membentuk UUPK, UUJPH, PP
Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan PERMA
Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikat Halal Bagi UMKM bertujuan agar
memberikan rasa aman dan keselamatan bagi masyarakat. Maka dari itu, perlu
adanya pengkajian terkait banyaknya kasus berupa produk yang telah dijual dan
sudah dikonsumsi oleh masyarakat tetapi tidak ada sertifikat halal.
Hal tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian dengan judul
“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Melalui Penerapan
Sertifikasi Produk Halal”. Adapun rumusan masalahnya antara lain pertama,
mengenai perlindungan hukum penerapan sertifikasi halal dalam produk makanan
dan minuman di Indonesia. Kedua, akibat hukum dari adanya penetapan
sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia. Ketiga, sifat
dan proses serta pengawasan terhadap penetapan sertifikasi halal pada produk
makanan dan minuman di Indonesia. Dengan tujuan kepenulisan ini untuk
menjawab pertanyaan dari rumusan masalah tersebut dan menjadi salah satu
upaya pemenuhan tugas akhir dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah
didapatkan selama perkuliahan. Selain itu terdapat juga manfaat penelitian yang
berisi kegunaan dari diadakannya penelitian ini baik bagi masyarakat, civitas
akademik maupun peneliti. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu tipe
pendekatan berupa metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan serta pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan yang digunakan
berupa bahan primer dan sekunder. Selanjutnya termuat juga analisa bahan
hukumnya melalui identifikasi fakta hukum, penemuan hukum dan penerapannya
menghasilkan jawaban dari suatu permasalahan yang diteliti.
Kajian pustaka pada penelitian ini terdiri dari perlindungan hukum tentang
pengertian, bentuk serta tujuan perlindungan hukum. Selain itu, kajian pustaka
mengenai perlindungan konsumen tentang pengertian perlindungan konsumen,
tujuan, arti konsumen, hak konsumen, kewajiban konsumen dan jenis-jenis
konsumen. selanjutnya mengenai arti pelaku usaha, hak pelaku usaha, kewajiban
pelaku usaha, dan prinsip tanggung jawab produk. Dan penjelasan tentang arti
produk, arti halal, arti produk halal, jaminan produk halal, syarat produk halal,
jenis produk halal, prosedur pengajuan produk halal, skema alur pengajuan
sertifikat halal, serta sertifikasi produk halal.
Hasil pembahasan pada penulisan ini yakni pertama, belum adanya
perlindungan hukum secara internal terkait kehalalan produk yang diperjual
belikan kepada masyarakat namun antara konsumen dengan pelaku usaha hanya
terjadi sebuah perjanjian jual beli saja sedangkan perlindungan hukum eksternal
diberikan oleh pemerintah kepada konsumen melalui UUPK dan UUJPH. Kedua,akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya penerapan sertifikat halal pada
produk makanan dan minuman di Indonesia berupa kewajiban bagi pelaku usaha
untuk membuat sertifikat halal jika tidak dilaksanakan akan dikenai sanksi pidana
dan administratif. Selain itu, timbulnya akibat hukum bagi pelaku usaha yang
sudah bersertifikat halal tetapi tidak mencantumkan label halal dan tidak menjaga
kehalalan akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Bahkan dengan penerapan
sertifikat halal menimbulkan akibat hukum berupa pemenuhan hak kepada
konsumen. Ketiga, sertifikasi halal produk makanan dan minuman bersifat
mandatory laws atau disebut memaksa bagi pihak yang terlibat salah satunya
pelaku usaha untuk memperdagangkan produknya melalui 2 proses yakni secara
reguler dan gratis. Bagi permohonan secara gratis dilakukan oleh pelaku usaha
yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan perundang-undang
sedangkan secara reguler tidak termuat syarat tertentu dalam permohonan
sertifikat halal. Bahkan terdapat perbedaan secara reguler dan gratis yakni dengan
adanya pendamping PPH bagi pelaku usha yang melakukan permohonana
sertifikat halal secara gratis. Pengawasan produk halal dilakukan oleh BPJPH dan
pengawas JPH guna sebagai perwujudan dan pengendalian masuknya suatu
produk, beredar, hingga digunakan oleh masyarakat.
Saran yang dapat diberikan yaitu pertama, bagi BPJPH atau lembaga yang
memiliki kewenangan terhadap JPH untuk lebih mempertegas penindakan bagi
pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dan diharapkan lebih
transparansi terkait kisaran harga dalam pembuatan sertifikat halal. Kedua, bagi
pelaku usaha untuk memprioritaskan pembuatan sertifikat halal sebelum
memperdagangkan produknya. Ketiga, bagi konsumen untuk lebih waspada dan
berhati-hati dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang belum
terjamin kehalalannya.
Description
Reupload file repository 13 februari 2026_Arif/Halima
