Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus: Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Tahun 2017/2018)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran kader pemberdayaan
masyarakat desa (KPMD) dalam pemberdayaan masyarakat. Kajian ini berfokus pada
tugas serta fungsi kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) membantu
Pemerintah Desa dalam pembangunan desa, khususnya di bidang pemberdayaan
masyarakat. Selain itu, KPMD juga merupakan orang-orang yang bertransformasi di
lingkungan desa, karena realitas kerja KPMD sangat luas dimana bukan hanya untuk
kegiatan dari bidang pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan merupakan suatu
proses atau melakukan suatu hal untuk mencapai tujuan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, peran pendampingan masyarakat desa sangatlah diperlukan agar dapat
membantu masyarakat dan Pemerintah Desa untuk membangun desa yang lebih baik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2007 menyatakan bahwa kader
pemberdayaan masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang
diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan.
Selanjutnya dalam Pasal 10, terdapat 7 (tujuh) pelaksanaan peran KPMD
yang merupakan tugas serta fungsinya, yaitu sebagai pendidik, perencana, advokasi
dan pelaksana teknis yang di presentasikan dalam 3 (tiga) tahap. KPMD bersama
sama dan di tanggung jawabkan oleh pihak pendampingan desa yang berkedudukan
di Kecamatan, sehingga dari peranan KPMD di Desa Sumberkerang ini mendapatkan
beberapa penghargaan yang di raih selama mengemban tugas, yaitu pada Tahun 2016
mendapatkan penghargaan dari Kepala Desa Sumberkerang, “peranan dalam
pemberdayaan perekonomian masyarakat guna mensejahterakan masyarakat miskin”
dan penghargaan sebagai “juara 1 kader pemberdayaan masyarakat desa berprestasi”
di seluruh Kecamatan Gending pada Tahun 2018.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Fokus
penelitian ini terdapat pada peran kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD)
dalam pemberdayaan masyarakat. Teknik pengumpulan data melalui observasi,
dokumentasi, dan wawancara terhadap objek penelitian yang di analisis melalui data
dan sumber data yaitu sumber data utama diperoleh dari observasi dan wawancara
mendalam, serta sumber data tambahan seperti sumber-sumber tertulis (buku
referensi, arsip, dan dokumen resmi). Teknik keabsahan data menggunakan
triangulasi sumber, yaitu membandingkan tingkat informasi dan data yang telah
diambil dari sumber yang berbeda. Teknis analisis data menggunakan model analisis
dari Miles & Huberman yang meliputi pengumpulan data, kondensasi data, penyajian
data dan kesimpulan/verivikasi.
Hasil dari penelitian ini, bahwa di Desa Sumberkerang dalam pelaksanaan
pembangunan desa tidak hanya di lakukan oleh pemerintah desa, melainkan ada
pihak pendampingan masyarakat desa yaitu kader pemberdayaan masyarakat desa
(KPMD) serta pihak-pihak yang bersangkutan lainnya. KPMD merupakan
representasi dari masyarakat desa yang dipilih oleh kepala desa karena mampu
memberikan inovasi baru serta motivasi bagi masyarakat desa. Peran tugas KPMD di
Desa Sumberkerang, yaitu sebagai teknisi fasilitailitator dalam musyawarah desa,
memberikan penyuluhan dan mengawasi/pendamping dari kegiatan pelatihan dari
program pemberdayaan masyarakat, serta menjalankan kerjasama dengan usaha
ekonomi produktf.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa, KPMD dalam peranan tugasnya,
terdapat tiga tahap yaitu; (1) berpartisipasi dalam pertemuan musyawarah desa
(teknisi fasilitator), yaitu KPMD sebagai teknis fasilitasi dalam pertemuan
musyawarah berskala lokal desa, dengan menyuarakan aspirasi masyarakat desa,
membantu kelompok masyarakat memperoleh akses pelayanan yang dibutuhkan dan
meyakinkan pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengerti
apa yang dibutuhkan masyarakat. Dari tahap musyawarah berskala lokal desa ini di
mulai dari musyawarah dusun, musyawarah desa, dan musyawarah rencana
pembangunan desa. Berikutnya membantu dalam pembangunan desa terutama di
bidang pemberdayaan masyarakat desa, (2) memberikan penyuluhan bagi
masyarakat yang kurang produktif dan mendampingi/mengawasi kegiatan pelatihan.
Tahap memberikan penyuluhan untuk masyarakat desa, KPMD memberikan
motivasi bagi masyarakat untuk memproduktifkan sendiri agar tidak selalu
bergantung dengan adanya dana bantuan dari pemerintah desa, lalu mengajak
kelompok masyarakat mengikuti partisipasi dalam kegiatan pelatihan dari program
pemberdayaan masyarakat yang diberikan oleh perangkat desa, lalu disambung pada
tahap mendampingi/mengawasi dalam kegiatan pelatihan di bidang pemberdayaan
masyarakat. (3) menjalankan kerjasama dengan usaha ekonomi produktif, dimana
kerjasama tersebut KPMD berdiskusi dengan pihak terkait membantu memperluas
produk yang dipasarkan ke luar desa maupun daerah. Tujuan dari adanya kerjasama
ini, KPMD ingin pelaku usaha ekonomi di Desa Sumberkerang meluas dan di kenal
oleh masyarakat luar, dari keinginan tersebut adanya kesejahteraan tersendiri dari
Desa Sumberkerang. Berdasarkan penelitian, ada dua pelaku usaha ekonomi yaitu
usaha dibidang pertanian bawang goreng dan usaha yang bergerak dibidang makanan
(kuliner).
Description
Reupload Repositori File 18 Mei 2026_Kholif Basri
Validasi file repositori 11 Juni 2026_Dea_Firli
