Tanggung Jawab Perdata Pada Kasus Pembobolan Dana di Bank

dc.contributor.authorHalimatus Zahra
dc.date.accessioned2026-07-29T08:33:04Z
dc.date.issued2026-07-07
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractBab ini menjelaskan bahwa perkembangan teknologi perbankan di satu sisi memudahkan transaksi keuangan, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan perbankan seperti pembobolan rekening melalui spoofing, skimming, dan phishing. Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus pembobolan dana yang merugikan nasabah dan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab bank. Rumusan masalah yang dibahas adalah: (1) apakah nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap bank, dan (2) bagaimana bentuk tanggung jawab perdata bank atas kerugian tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bab ini menguraikan landasan teori yang digunakan dalam penelitian. Pembahasan meliputi konsep tanggung jawab perdata, teori-teori tanggung jawab hukum menurut para ahli dan KUH Perdata, pengertian serta jenis-jenis pembobolan dana seperti skimming, phishing, dan bentuk kejahatan siber lainnya. Selain itu dibahas pula konsep perbankan, jenis bank, fungsi bank, asas kehatihatian (prudential principle), prinsip kepercayaan (fiduciary principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your customer). Bab ini juga menjelaskan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH), jenis-jenis PMH, serta unsur-unsurnya berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Bab ini menganalisis tiga kasus pembobolan dana di bank, yaitu kasus spoofing, skimming ATM Bank SulutGo, dan phishing pada nasabah Bank BRI. Analisis dilakukan dengan menguji terpenuhinya unsur-unsur PMH berupa adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa nasabah dapat mengajukan gugatan PMH kepada bank apabila kerugian yang dialami disebabkan oleh kelalaian bank dalam menjaga keamanan sistem, menerapkan prinsip kehati-hatian, atau melakukan pengawasan. Bab ini juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi (pengaduan bank, mediasi OJK/LAPS SJK) maupun litigasi di pengadilan. Selanjutnya dijelaskan bentuk tanggung jawab bank berupa ganti rugi materiil dan immateriil apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesalahan dari pihak bank. Bab ini berisi kesimpulan bahwa nasabah yang mengalami pembobolan rekening dapat mengajukan gugatan PMH terhadap bank apabila dapat dibuktikan adanya kelalaian bank dalam menjaga keamanan dana dan data nasabah. Bank dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi. Penulis juga memberikan saran agar bank meningkatkan sistem keamanan dan edukasi kepada nasabah, nasabah lebih berhati-hati menjaga data perbankan, serta pemerintah dan OJK memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap keamanan perbankan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bank dapat dimintai tanggung jawab perdata atas pembobolan dana nasabah apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan sistem perbankan. Nasabah yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme nonlitigasi maupun litigasi berdasarkan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum dalam KUH Perdata.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12427
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjecttanggung jawab perdata
dc.subjectpembobolan dana di bank
dc.titleTanggung Jawab Perdata Pada Kasus Pembobolan Dana di Bank
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
HALIMATUS ZAHRA - 220710101075.pdf
Size:
1.66 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: