Tanggung Jawab Perdata Pada Kasus Pembobolan Dana di Bank
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bab ini menjelaskan bahwa perkembangan teknologi perbankan di satu sisi
memudahkan transaksi keuangan, namun di sisi lain meningkatkan risiko kejahatan
perbankan seperti pembobolan rekening melalui spoofing, skimming, dan phishing.
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus pembobolan dana yang merugikan
nasabah dan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab bank. Rumusan
masalah yang dibahas adalah: (1) apakah nasabah yang menjadi korban
pembobolan rekening dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) terhadap bank, dan (2) bagaimana bentuk tanggung jawab perdata bank atas
kerugian tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Bab ini menguraikan landasan teori yang digunakan dalam penelitian.
Pembahasan meliputi konsep tanggung jawab perdata, teori-teori tanggung jawab
hukum menurut para ahli dan KUH Perdata, pengertian serta jenis-jenis
pembobolan dana seperti skimming, phishing, dan bentuk kejahatan siber lainnya.
Selain itu dibahas pula konsep perbankan, jenis bank, fungsi bank, asas kehatihatian (prudential principle), prinsip kepercayaan (fiduciary principle), dan prinsip
mengenal nasabah (know your customer). Bab ini juga menjelaskan konsep
Perbuatan Melawan Hukum (PMH), jenis-jenis PMH, serta unsur-unsurnya
berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Bab ini menganalisis tiga kasus pembobolan dana di bank, yaitu kasus
spoofing, skimming ATM Bank SulutGo, dan phishing pada nasabah Bank BRI.
Analisis dilakukan dengan menguji terpenuhinya unsur-unsur PMH berupa adanya
perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Hasil
pembahasan menunjukkan bahwa nasabah dapat mengajukan gugatan PMH kepada
bank apabila kerugian yang dialami disebabkan oleh kelalaian bank dalam menjaga
keamanan sistem, menerapkan prinsip kehati-hatian, atau melakukan pengawasan.
Bab ini juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi
(pengaduan bank, mediasi OJK/LAPS SJK) maupun litigasi di pengadilan.
Selanjutnya dijelaskan bentuk tanggung jawab bank berupa ganti rugi materiil dan
immateriil apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesalahan dari pihak bank.
Bab ini berisi kesimpulan bahwa nasabah yang mengalami pembobolan
rekening dapat mengajukan gugatan PMH terhadap bank apabila dapat dibuktikan
adanya kelalaian bank dalam menjaga keamanan dana dan data nasabah. Bank
dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan
1367 KUH Perdata, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi. Penulis juga
memberikan saran agar bank meningkatkan sistem keamanan dan edukasi kepada
nasabah, nasabah lebih berhati-hati menjaga data perbankan, serta pemerintah dan
OJK memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap keamanan perbankan untuk
memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa bank dapat dimintai tanggung jawab perdata atas pembobolan dana nasabah
apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan sistem perbankan. Nasabah yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme nonlitigasi
maupun litigasi berdasarkan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum dalam KUH
Perdata.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri
