Identifikasi Kandungan Methanyl Yellow dan Rhodamin B pada Mie Lidi Siap Saji

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Abstract

Pangan merupakan kebutuhan esensial pada makhluk hidup yang harus dipenuhi. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi mutu komponen pangan yaitu warna, kadar gizi, tekstur, cita rasa dan sifat mikrobiologis. Peningkatan mutu komponen pangan khususnya tampilan bahan pangan dilakukan oleh banyak produsen makanan atau minuman dengan menambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) baik yang bersifat alami maupun sintetis (Masthura, 2019). Menurut Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan menyebutkan bahwa, BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan (Permenkes, 2012). Penggunaan BTP telah diatur pada UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang menegaskan bahwa makanan dan minuman wajib memenuhi standar atau persyaratan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Kemenkes RI, 2023). Penjelasan pada UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan juga mengatur mengenai keamanan dan mutu pangan (Kemenkes RI, 2012). Namun faktanya pada tahun 2022, sebanyak 44 sampel pangan telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menghasilkan bahwa ditemukan adanya BTP terlarang yang terdiri dari 10 sampel mengandung Boraks, 5 sampel mengandung Formalin dan 2 sampel mengandung Rhodamin B (BPOM, 2023). Methanyl yellow adalah pewarna sintetis berwarna kuning yang memiliki rumus molekul yaitu C₁₈H₁₄N₃NₐO₃S dan berat molekul sebesar 375,4 g/mol. Dampak terhadap kesehatan berupa kanker, iritasi mata, iritasi kulit dan saluran pernafasan. Selain itu menyebabkan tekanan darah rendah, kanker kandung kemih, sakit perut, diare, mual dan muntah (Hendayana, 2006). Rhodamin B adalah zat pewarna berbahaya yang memiliki rumus molekul yaitu C₂₈H₃₁N₂O₃Cl. Dampak kesehatan yang ditimbulkan diantaranya yaitu gangguan pada mata (kemerahan dan bengkak), kulit, saluran pernafasan dan pencernaan. Selain itu dapat menimbulkan kerusakan pada organ ginjal, limfa, dan hati (Yuliarti, 2007).

Description

Validasi file repositori 11 Juni 2026 Magang SP (Siti)_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By