Rekonstruksi Praperadilan terhadap Perlindungan Hak Asasi Tersangka yang Seimbang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitan ini dilatarbelakangi oleh kehidupan manusia selalu diwarnai oleh
berbagai persoalan tak terhindarkan, yang sering kali memunculkan masalah
ketika tingkah laku manusia melanggar norma atau aturan sosial. Dalam
menghadapi tantangan ini, hukum menjadi landasan penting dalam menjaga
keteraturan dan keadilan dalam masyarakat. Konsep negara hukum, yang
memperjuangkan hak asasi manusia, legalitas tindakan pemerintah, dan peradilan
yang independen, menjadi pijakan utama dalam sistem hukum Indonesia. Filosofi
negara hukum ini berakar dalam pemikiran Plato dan Aristoteles, yang
memandang negara sebagai penyelenggara yang baik berdasarkan aturan yang
baik. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menekankan
pentingnya prinsip negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan the rule of law.
Konsep ini mendorong perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak tersangka
dalam peradilan pidana. Di tengah upaya menegakkan hukum, Indonesia memiliki
lembaga Praperadilan yang bertugas memeriksa tindakan penyidik sebelum
peradilan pidana dimulai. Ini adalah langkah krusial dalam melindungi hak asasi
tersangka. Namun, terdapat tantangan dalam konsistensi penggunaan
praperadilan, tersangka dapat ditetapkan kembali setelah sebelumnya dibebaskan
melalui praperadilan, menciptakan ketidakpastian hukum akibatnya seorang
tersangka justru menjadi korban. Karena itu dalam penelitian ini bertujuan
menganalisis dasar filosofis pengaturan praperadilan dalam Hukum Acara Pidana
Indonesia, mengevaluasi kesesuaian pengaturan praperadilan tersebut dengan
upaya perlindungan hukum yang seimbang terhadap hak asasi tersangka, dan
merumuskan konsep lembaga praperadilan kedepan dalam melindungi hak asasi
tersangka dan tersangka yang menjadi korban akibat dari penetapan yang keliru.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dalam pengembangan
ilmu hukum, memberikan arahan kepada pembuat undang-undang, dan membantu
pemangku kepentingan di bidang Hukum Acara Pidana.
Description
Reupload File Repositori 5 Februari 2026_Rudy K/Lia
