Perbuatan Melawan Hukum Lembaga Pembiayaan dalam Penarikan Kendaraan Bermotor Terhadap Debitur yang Cidera Janji
| dc.contributor.author | Yogi Putra Pratama | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-26T06:33:20Z | |
| dc.date.issued | 2026-04-13 | |
| dc.description | Validasi file repositori 26 Mei 2026_(Fifi)_Firli | |
| dc.description.abstract | Meningkatnya pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia kerap menimbulkan masalah hukum saat debitur cidera janji, terutama terkait penarikan paksa oleh Lembaga Pembiayaan melalui debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini mengkaji perbuatan melawan hukum, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, serta upaya hukum debitur dengan metode yuridis normatif, dan hasilnya diharapkan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak. Konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dianalisis secara komprehensif, meliputi unsur dan perkembangannya serta relevansinya terhadap praktik penarikan kendaraan secara sepihak oleh Lembaga Pembiayaan dengan memberikan kuasa kepada debt collector. Penelitian ini juga mengkaji jaminan fidusia, wanprestasi beserta bentuknya, lembaga pembiayaan dan leasing, serta mekanisme penyelesaian sengketa guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan kendaraan secara tanpa kewenangan yang sah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan debitur. Eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan secara sukarela atau melalui pengadilan sesuai UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, sehingga debitur berhak menempuh upaya hukum apabila dirugikan. Penarikan kendaraan oleh Lembaga Pembiayaan melalui debt collector harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa kewenangan. Oleh karena itu, debitur berhak memperoleh perlindungan hukum, sementara lembaga pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan penagihan dan ekskusi berjalan sesuai ketentuan hukum | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Emi Zulaika, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7645 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perbuatan Melawan Hukum | |
| dc.subject | Perjanjian Jaminan Fidusia | |
| dc.subject | Wanprestasi Debitur | |
| dc.title | Perbuatan Melawan Hukum Lembaga Pembiayaan dalam Penarikan Kendaraan Bermotor Terhadap Debitur yang Cidera Janji | |
| dc.title.alternative | Tortious Acts of Financing Institutions in the Repossession of Motor Vehicles against Defaulting Debtors | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- Yogi Putra Pratama_220710101013_Skripsi Perbuatan Melawan Hukum.pdf
- Size:
- 2.46 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
