Gugatan Pembatalan Pemegang Hak Desain Industri Kaca Helm (Studi Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hak Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang memberikan perlindungan hukum terhadap desain yang baru dan orisinal. Dalam praktiknya, masih sering terjadi pelanggaran dan mengarah pada sengketa hukum serta pembatalan hak desain industri. Sengketa desain industri antar pelaku usaha terjadi seperti pada Putusan Nomor 31/Pdt.Sus Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang merupakan sengketa desain industri kaca helm milik Verawati sebagai Penggugat dan Sumarno sebagai Tergugat. Lalu, Penggugat mengajukan banding dan akhirnya ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung dan keluar-lah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Gugatan Pembatalan Pemegang Hak Desain Industri Kaca Helm (Studi Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri atau penerima lisensi? (2) Apa alasan Penggugat mengajukan pembatalan desain industri dalam Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024? (3) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024?. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu sebagai salah satu syarat kelulusan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri, mengetahui alasan Penggugat mengajukan pembatalan desain industri, mengetahui dan menganalisa secara mendalam pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, metode pengumpulan bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode Studi Kepustakaan dan internet, serta analisis bahan hukum secara deduktif.

Description

Finalisasi_Maya_11 Juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By