Gugatan Pembatalan Pemegang Hak Desain Industri Kaca Helm (Studi Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hak Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri yang memberikan perlindungan hukum terhadap desain
yang baru dan orisinal. Dalam praktiknya, masih sering terjadi pelanggaran dan
mengarah pada sengketa hukum serta pembatalan hak desain industri. Sengketa
desain industri antar pelaku usaha terjadi seperti pada Putusan Nomor 31/Pdt.Sus
Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang merupakan sengketa desain industri kaca
helm milik Verawati sebagai Penggugat dan Sumarno sebagai Tergugat. Lalu,
Penggugat mengajukan banding dan akhirnya ditinjau kembali oleh Mahkamah
Agung dan keluar-lah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis
tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang
berjudul “Gugatan Pembatalan Pemegang Hak Desain Industri Kaca Helm
(Studi Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024”. Rumusan masalah dalam
skripsi ini yaitu: (1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak desain
industri atau penerima lisensi? (2) Apa alasan Penggugat mengajukan pembatalan
desain industri dalam Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024? (3) Bagaimana
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024?.
Tujuan penelitian skripsi ini yaitu sebagai salah satu syarat kelulusan dan
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk
mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang hak desain
industri, mengetahui alasan Penggugat mengajukan pembatalan desain industri,
mengetahui dan menganalisa secara mendalam pertimbangan hukum yang
digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang
digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, metode pengumpulan bahan hukum dalam skripsi ini
menggunakan metode Studi Kepustakaan dan internet, serta analisis bahan hukum
secara deduktif.
Description
Finalisasi_Maya_11 Juni 2026
