Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Kpn)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tindakan kejahatan diindonesia sangatlah meluap, salah satunya ialah kejahatan terhadap nyawa. Salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa berbentuk kejahatan pembunuhan, kejahatan penganiayaan, dan lain sebagainya. Biasanya hal ini disebabkan oleh faktor-faktor lain, seperti, faktor ekonomi, faktor lingkungan keluarga, dan lain sebagainya. Maka dari itu kebanyakan warga negara indonesia ini rela untuk melakukan perbuatan apapun untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, sehingga seseorang rela melakukannya dengan mempertaruhkan nyawanya, baik dari nyawa si pelaku maupun nyawa korban. Hal ini banyak memicu korban kejahatan terhadap nyawa melakukan pembalaan atas haknya, dengan maksud pembelaan yang biasanya disebut dengan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces). Tetapi dalam pembelaan yang dilakukan oleh korban kejahatan terhadap nyawa ini justru memicu suatu hal. Yakni, merubahnya status korban kejahatan terhadapnya ini menjadi pelaku. Seperti contoh kasus dalam Putusan No. 1/Pid.Sus- Anak/2020/PN Kpn, dimana dalam Putusan tersebut adanya kasus perampokan yang dimana muncul akibat kejahatan terhadap nyawa. Tetapi dari timbulnya peristiwa adanya kejahatan menghilangkan nyawa orang lain disebabkan salah satu faktor yaitu adanya perbuata pembelaan terpaksa (Noodweer) atau Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces). Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk membahas dan melakukan penelitian skripsi yang berjudul “Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus- Anak/2020/Pn Kpn)”. Dalam penulisan Skripsi ini memiliki 2 (dua) rumusan masalah: (1) Apakah Putusan Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana pada Pasal 351 Ayat (3) KUHP sudah Sesuai dengan Perbuatan yang dilakukan Terdakwa?; (2) Apakah Perbuatan Terdakwa dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/PN Kpn dapat dikategorikan sebagai Noodweer atau Noodweer Exces?. Adapun Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk melakukan evaluasi terhadap Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan telah sesuai atau tidak dengan perbuatan Terdakwa. Sertas, Untuk melakukan evaluasi perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Noodweer atau Noodweer Exces. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normative. Sedangkan pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan Hukum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Hasil dari penelitian skripsi ini Pertama, Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn serta merujuk pada KUHP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Pid 2018, tindakan anak memenuhi pada unsur “dengan sengaja” dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Perbuatan anak yang melibatkan penggunaan senjata tajam dan penyerangan pada bagian dada, yang merupakan organ vital dengan senjata tajam seperti pisau tentu berpotensi mengakibatkan kematian. Bahwasannya anak menyadari akibat dari tindakannya dan dengan juga demikian perbuatan yang dilakukan oleh anak memenuhi unsur “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebgaimana yang sudah diatur dalam Pasal 338 KUHP. Kedua, Pada putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn tuntutan yang diberikan oleh hakim terhadap yang diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang seharusnya tidak melanggar hukum. Hal ini dilihat dari perbuatan terdakwa yang termasuk dalam alasan penghapus pidana yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam keterangan-keterangan saksisaksi dan juga terdakwa. Pertimbangan hukum seharusnya diberikan oleh hakim dalam kasus No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn untuk mencapai putusan yang adil. Hakim harus menerapkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP dan memastikan bahwa fakta hukum serta unsur-unsur Pasal 49 Ayat (2) KUHP terpenuhi, sehingga pelaku tidak seharusnya dipidana. Pertimbangan yang diberikan harus mencakup prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan terdakwa seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan hukum karena terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pelaku. Adapun yang disarankan penulis dalam penulisan skripsi ini ialah, Penegak hukum di Indonesia seharusnya menganalisis secara mendalam inti delik pada tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan tindakan terkait sebelum menyusun surat dakwaan. Dan juga Pemerintah perlu memastikan interpretasi aturan sesuai fakta hukum di lapangan untuk memberikan kepastian hukum. Praktisi hukum disarankan untuk lebih aktif dalam mengatasi kekaburan hukum.

Description

Reupload Repositori File 02 Februari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By