Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Kpn)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindakan kejahatan diindonesia sangatlah meluap, salah satunya ialah kejahatan
terhadap nyawa. Salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa berbentuk kejahatan
pembunuhan, kejahatan penganiayaan, dan lain sebagainya. Biasanya hal ini
disebabkan oleh faktor-faktor lain, seperti, faktor ekonomi, faktor lingkungan
keluarga, dan lain sebagainya. Maka dari itu kebanyakan warga negara indonesia
ini rela untuk melakukan perbuatan apapun untuk mendapatkan apa yang ia
inginkan, sehingga seseorang rela melakukannya dengan mempertaruhkan
nyawanya, baik dari nyawa si pelaku maupun nyawa korban. Hal ini banyak
memicu korban kejahatan terhadap nyawa melakukan pembalaan atas haknya,
dengan maksud pembelaan yang biasanya disebut dengan pembelaan terpaksa
(Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces).
Tetapi dalam pembelaan yang dilakukan oleh korban kejahatan terhadap nyawa ini
justru memicu suatu hal. Yakni, merubahnya status korban kejahatan terhadapnya
ini menjadi pelaku. Seperti contoh kasus dalam Putusan No. 1/Pid.Sus-
Anak/2020/PN Kpn, dimana dalam Putusan tersebut adanya kasus perampokan
yang dimana muncul akibat kejahatan terhadap nyawa. Tetapi dari timbulnya
peristiwa adanya kejahatan menghilangkan nyawa orang lain disebabkan salah satu
faktor yaitu adanya perbuata pembelaan terpaksa (Noodweer) atau Pembelaan
terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces). Berdasarkan permasalahan
tersebut, penulis tertarik untuk membahas dan melakukan penelitian skripsi yang
berjudul “Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang
Menyebabkan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-
Anak/2020/Pn Kpn)”.
Dalam penulisan Skripsi ini memiliki 2 (dua) rumusan masalah: (1) Apakah
Putusan Hakim dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn yang
menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana pada Pasal 351 Ayat (3)
KUHP sudah Sesuai dengan Perbuatan yang dilakukan Terdakwa?; (2) Apakah
Perbuatan Terdakwa dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/PN Kpn dapat
dikategorikan sebagai Noodweer atau Noodweer Exces?. Adapun Tujuan yang
hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk melakukan evaluasi
terhadap Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan telah sesuai atau tidak
dengan perbuatan Terdakwa. Sertas, Untuk melakukan evaluasi perbuatan
Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Noodweer atau Noodweer Exces. Metode
Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normative. Sedangkan pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundangundangan
dan pendekatan konseptual. Bahan Hukum yang digunakan bersumber
dari bahan hukum primer dan bahan Hukum sekunder.
Hasil dari penelitian skripsi ini Pertama, Berdasarkan fakta-fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn serta
merujuk pada KUHP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Pid 2018,
tindakan anak memenuhi pada unsur “dengan sengaja” dalam tindak pidana
pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Perbuatan anak yang
melibatkan penggunaan senjata tajam dan penyerangan pada bagian dada, yang
merupakan organ vital dengan senjata tajam seperti pisau tentu berpotensi
mengakibatkan kematian. Bahwasannya anak menyadari akibat dari tindakannya
dan dengan juga demikian perbuatan yang dilakukan oleh anak memenuhi unsur
“dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebgaimana yang sudah diatur dalam
Pasal 338 KUHP. Kedua, Pada putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn tuntutan
yang diberikan oleh hakim terhadap yang diduga pelaku penganiayaan yang
menyebabkan matinya orang seharusnya tidak melanggar hukum. Hal ini dilihat
dari perbuatan terdakwa yang termasuk dalam alasan penghapus pidana yaitu
pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam keterangan-keterangan saksisaksi
dan juga terdakwa. Pertimbangan hukum seharusnya diberikan oleh hakim
dalam kasus No. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn untuk mencapai putusan yang adil.
Hakim harus menerapkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP dan memastikan bahwa fakta
hukum serta unsur-unsur Pasal 49 Ayat (2) KUHP terpenuhi, sehingga pelaku tidak
seharusnya dipidana. Pertimbangan yang diberikan harus mencakup prinsip
kepentingan terbaik bagi anak, dan terdakwa seharusnya dibebaskan dari semua
tuntutan hukum karena terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan
pelaku.
Adapun yang disarankan penulis dalam penulisan skripsi ini ialah, Penegak hukum
di Indonesia seharusnya menganalisis secara mendalam inti delik pada tindak
pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta jaksa
penuntut umum harus mempertimbangkan tindakan terkait sebelum menyusun
surat dakwaan. Dan juga Pemerintah perlu memastikan interpretasi aturan sesuai
fakta hukum di lapangan untuk memberikan kepastian hukum. Praktisi hukum
disarankan untuk lebih aktif dalam mengatasi kekaburan hukum.
Description
Reupload Repositori File 02 Februari 2026_Kholif Basri
