Tinjauan Hukum tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Praktik Jasa Review Produk dan Rating di Pasar Digital

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Hukum

Abstract

Tinjauan Hukum Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Praktik Jasa Review Produk Dan Rating Di Pasar Digital; Farisah Adlin; 200710101314; 64 Halaman; Program Studi S1 Ilmu Hukum; Fakultas Hukum; Universitas Jember. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan pasar digital atau e-commerce, yang mengubah cara konsumen berinteraksi dan bertransaksi serta menciptakan dinamika persaingan usaha yang baru. Dalam ekosistem ini, informasi menjadi sangat penting, dengan reputasi produk dan ulasan konsumen berperan signifikan dalam pengambilan keputusan membeli. Hal yang menjadi latar belakanag penelitian ini yaitu meningkatnya ketergantungan pada ulasan juga membawa munculnya praktik penyalahgunaan, seperti review palsu, yang merusak integritas pasar dan menciptakan persaingan tidak sehat. Di Indonesia, layanan "review joki" semakin umum, menimbulkan tantangan hukum terkait perlindungan konsumen dan praktik bisnis yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum praktik jasa review palsu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan merumuskan upaya hukum untuk mengatasi masalah tersebut. Permasalahan yang dirumuskan meliputi: (1) Implikasi hukum jasa review produk pasar digital dalam persaingan usaha; dan (2) Upaya hukum dalam sengketa jasa review produk di pasar digital. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang menekankan penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif untuk menemukan kebenaran tentang kesesuaian norma, peraturan, dan pelaksanaan kegiatan dengan prinsip hukum. Metode ini dikenal sebagai penelitian kepustakaan, dengan pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahan hukum sekunder mencakup buku hukum, jurnal, artikel, komentar undang-undang, dan publikasi terkait lainnya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Praktik jasa review palsu (astroturfing) berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat melalui manipulasi ulasan atau rating untuk mendominasi pasar atau merugikan pesaing. Secara yuridis, ini melanggar UU No. 5/1999 (persekongkolan dan penghalangan pesaing), Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata (itikad baik), UU Perlindungan Konsumen (hak konsumen atas informasi jujur), dan Pasal 35 UU ITE (manipulasi data elektronik). Tanggung jawab hukum bersifat tanggung renteng antara pemesan (pelaku usaha) dan penyedia jasa. Diperlukan pendekatan integratif melalui sinergi lembaga, penguatan investigasi digital, dan pembaruan regulasi untuk mencegah astroturfing dan menjaga integritas ekonomi digital. Penyelesaian sengketa memerlukan pendekatan hukum yang menyeluruh, terpadu, dan progresif untuk menangani anonimitas dan kompleksitas data elektronik. Upaya preventif meliputi peran platform digital melalui kebijakan Safe Harbor dan Notice and Takedown. Mekanisme non-litigasi seperti arbitrase (untuk B2B) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk konsumen individu. Secara administratif, pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan UU No. 5/1999 efektif untuk koreksi pasar dengan denda besar. Jalur litigasi perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata memerlukan pembuktian digital seperti audit forensik. Efektivitas upaya ini bergantung pada kapasitas aparat penegak hukum dalam teknologi. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa praktik jasa review palsu di pasar digital Indonesia menimbulkan implikasi hukum serius dalam persaingan usaha dan memerlukan upaya hukum yang integratif, progresif, dan menyeluruh untuk mengatasi tantangan anonimitas serta kompleksitas data elektronik. Pendekatan preventif melalui swa-regulasi platform, represif melalui litigasi dan administratif, serta penguatan investigasi digital dan integrasi antar-undang-undang (UU ITE, UUPK, dan UU Antimonopoli) diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak konsumen, serta menjaga integritas pasar digital Indonesia dari manipulasi reputasi. Dengan demikian, struktur hukum yang mumpuni dapat memberikan solusi efektif sesuai perspektif teoritis Lawrence M. Friedman dan Soerjono Soekanto.

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By