Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak (Putusan Nomor : 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN JMR)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindakan melanggar hukum yang dianggap merugikan oleh masyarakat yaitu
tindak pidana kekerasan. Kekerasan adalah tindakan berupa serangan yang
dilakukan oleh sesorang maupun kelompok terhadap fisik orang lain yang
menimbulkan luka hingga kematian akibat perbuatannya. Tak jarang kekerasan
yang dilakukan mengakibatkan kematian terhadap korbannya. Salah satu contoh
kasus yang berkaitan yaitu kasus pidana anak yang melibatkan terdakwa M. Rio
Ramadhan.
Kasus pidana anak dengan Terdakwa M. Rio Ramadhan, sebagaimana
termuat dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022//PN Jmr, bahwa terdakwa
didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76 C UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari kronologi kasus dalam Putusan tersebut, ada dua hal yang menarik
untuk dikaji. Yang pertama dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan dakwaan
tunggal yang mana pasal yang didakwakan yaitu Pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76 C
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika
dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masih ada peluang
bahwa terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yang lain selain dalam UndangUndang Perlindungan Anak. Yang kedua adalah penjatuhan pidana terhadap
terdakwa yaitu pidana kumulatif dalam hal ini adalah pidana penjara dan/atau
denda, yang mana pidana denda ini diganti dengan pelatihan kerja. Dalam hal ini
bunyi pasal terkait pemidanaannya masih bisa menggunakan salah satunya yaitu
pidana penjara saja atau denda saja (pelatihan kerja) atau bisa saja keduanya
diterapkan.
Dalam penelitian kasus ini, peneliti menggunakan metode penelitian yang
meliputi tipe penelitian hukum doktrinal, pendekatan masalah, sumber bahan
hukum, metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum
Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu bentuk surat dakwaan tunggal yang
disusun oleh penuntut umum dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:
7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Jmr tidak tepat dikaitkan dengan perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa. Seharusnya jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa
dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP Selain itu, pidana penjara
dan denda terhadap anak dalam Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Jmr ini
tidak tepat dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan anak. Seharusnya hakim hanya
menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun karena pidana terhadap anak ½ dari
maksimum pidana yang diancamkan pada orang dewasa yakni 7 tahun.
Description
Reuploud file repository 25mei 2026_Firli_Tata
:: Finalisasi Repositori File 25 Mei 2026_Kurnadi
