Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak (Putusan Nomor : 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN JMR)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tindakan melanggar hukum yang dianggap merugikan oleh masyarakat yaitu tindak pidana kekerasan. Kekerasan adalah tindakan berupa serangan yang dilakukan oleh sesorang maupun kelompok terhadap fisik orang lain yang menimbulkan luka hingga kematian akibat perbuatannya. Tak jarang kekerasan yang dilakukan mengakibatkan kematian terhadap korbannya. Salah satu contoh kasus yang berkaitan yaitu kasus pidana anak yang melibatkan terdakwa M. Rio Ramadhan. Kasus pidana anak dengan Terdakwa M. Rio Ramadhan, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022//PN Jmr, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76 C UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari kronologi kasus dalam Putusan tersebut, ada dua hal yang menarik untuk dikaji. Yang pertama dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yang mana pasal yang didakwakan yaitu Pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masih ada peluang bahwa terdakwa didakwa dengan pasal alternatif yang lain selain dalam UndangUndang Perlindungan Anak. Yang kedua adalah penjatuhan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana kumulatif dalam hal ini adalah pidana penjara dan/atau denda, yang mana pidana denda ini diganti dengan pelatihan kerja. Dalam hal ini bunyi pasal terkait pemidanaannya masih bisa menggunakan salah satunya yaitu pidana penjara saja atau denda saja (pelatihan kerja) atau bisa saja keduanya diterapkan. Dalam penelitian kasus ini, peneliti menggunakan metode penelitian yang meliputi tipe penelitian hukum doktrinal, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu bentuk surat dakwaan tunggal yang disusun oleh penuntut umum dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Jmr tidak tepat dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Seharusnya jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP Selain itu, pidana penjara dan denda terhadap anak dalam Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Jmr ini tidak tepat dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan anak. Seharusnya hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun karena pidana terhadap anak ½ dari maksimum pidana yang diancamkan pada orang dewasa yakni 7 tahun.

Description

Reuploud file repository 25mei 2026_Firli_Tata :: Finalisasi Repositori File 25 Mei 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By