Prosedur Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengangkutan Barang pada PT. Pinjaya Logam

dc.contributor.authorMuhammad Rafi Rafzandjani
dc.date.accessioned2026-03-27T08:07:09Z
dc.date.issued2025-07-04
dc.descriptionReupload Repository 26 Maret Maya
dc.description.abstractPraktik Kerja Nyata dilaksanakan oleh penulis di PT. Pinjaya Logam terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan 30 April 2025. Kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan sebagai penerapan teori dan praktik secara langsung yang diperoleh mahasiswa selama masa perkuliahan dan sebagai salah satu syarat untuk menyusun Laporan Tugas Akhir (TA). Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengangkutan Barang. Jenis data yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan laporan ini adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Data kualitatif diperoleh melalui kegiatan wawancara yang dilakukan dengan sejumlah karyawan PT. Pinjaya Logam, sedangkan data kuantitatif diperoleh dari dokumen perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 23. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi pustaka, observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Selama pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata, penulis mempelajari berbagai proses yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan, mulai dari tahap pembuatan bukti pemotongan pajak hingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi secara elektronik. PT. Pinjaya Logam merupakan perusahaan industri manufaktur yang berfokus pada peleburan logam bukan besi, khususnya aluminium. Perusahaan ini memproduksi berbagai jenis produk berbahan dasar aluminium yang dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan distribusi produk kepada pelanggan PT. Pinjaya Logam menggunakan jasa pihak ketiga sebagai jasa pengangkutan barang, atas transaksi dengan rekanan tersebut PT. Pinjaya Logam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pengangkutan barang, serta menerbitkan bukti potong unifikasi sebagai dokumen bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan. Selanjutnya, perusahaan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yaitu portal Coretax. Seluruh kegiatan pemotongan dan pelaporan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Ika Sisbintari, S.Sos., M.AВ.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5786
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
dc.subjectPemotongan
dc.subjectPelaporan
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 23
dc.titleProsedur Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengangkutan Barang pada PT. Pinjaya Logam
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
MUHAMMAD RAFI RAFZANDJANI - 220903101060.pdf
Size:
6.3 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections