Prosedur Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengangkutan Barang pada PT. Pinjaya Logam
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Praktik Kerja Nyata dilaksanakan oleh penulis di PT. Pinjaya Logam
terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan 30 April 2025. Kegiatan
Praktik Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan sebagai penerapan teori dan praktik secara
langsung yang diperoleh mahasiswa selama masa perkuliahan dan sebagai salah
satu syarat untuk menyusun Laporan Tugas Akhir (TA). Tujuan pelaksanaan
Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh penulis adalah untuk mengetahui
pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya mengenai Pajak Penghasilan Pasal
23 Atas Jasa Pengangkutan Barang. Jenis data yang digunakan oleh penulis dalam
penyusunan laporan ini adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Data kualitatif
diperoleh melalui kegiatan wawancara yang dilakukan dengan sejumlah karyawan
PT. Pinjaya Logam, sedangkan data kuantitatif diperoleh dari dokumen perpajakan
khususnya Pajak Penghasilan Pasal 23. Sumber data yang digunakan adalah data
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah
studi pustaka, observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Selama
pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata, penulis mempelajari berbagai proses
yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan, mulai dari tahap
pembuatan bukti pemotongan pajak hingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa Unifikasi secara elektronik.
PT. Pinjaya Logam merupakan perusahaan industri manufaktur yang
berfokus pada peleburan logam bukan besi, khususnya aluminium. Perusahaan ini
memproduksi berbagai jenis produk berbahan dasar aluminium yang dipasarkan
untuk memenuhi kebutuhan konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kegiatan distribusi produk kepada pelanggan PT. Pinjaya Logam menggunakan
jasa pihak ketiga sebagai jasa pengangkutan barang, atas transaksi dengan rekanan
tersebut PT. Pinjaya Logam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pengangkutan barang, serta
menerbitkan bukti potong unifikasi sebagai dokumen bukti telah memenuhi
kewajiban perpajakan. Selanjutnya, perusahaan juga melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi secara elektronik melalui sistem administrasi
perpajakan yang terintegrasi, yaitu portal Coretax. Seluruh kegiatan pemotongan
dan pelaporan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang
Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan
Description
Reupload Repository 26 Maret Maya
