Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Secara Bersama Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat ( Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN Dps )
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kekerasan memiliki pengertian yaitu sebuah perbuatan baik dilakukan secara
fisik maupun verbal yang mengarah kepada tindakan agresif dan penyerangan terhadap
orang atau barang yang dapat dilakukan oleh orang maupun beberapa orang. Yang
dijelaskan dalam Pasal 89 KUHP sebagai perbuatan yang menggunakan tenaga atau
kekuatan fisik dalam jumlah besar secara melanggar hukum, seperti memukul
menggunakan tangan atau dengan berbagai jenis senjata, menendang, menyepak, dan
lainnya. Apabila akibat yang ditimbulkan karena terjadinya kekerasan yang
mengakibatkan luka berat pada anggota tubuh maka dikorelasikan dengan Pasal 90
KUHP yang mengatur tentang arti luka berat. Contoh kasus kekerasan yang dilakukan
secara bersama yang mengakibatkan luka berat pada Putusan Nomor
243/Pid.B/2023/PN Dps yang dalam perkara tesebut penulis tertarik untuk
menganalisa. Dalam menganalisis penulis menemukan dua permasalahan utama, yaitu
apakah penerapan pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP sebagai dasar dari penjatuhan
putusan telah sesuai dengan fakta yang terungkap didalam serta apakah tepat dasar
pertimbangan Hakim terhadap penjatuhan pidana apabila dikaitkan dengan asas
proporsionalitas. Dalam penyusunan karya ilmiah ini, penulis menerapkan metode penelitian
yuridis normatif, yang meliputi pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan
dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang
berkaitan dengan isu hukum yang dibahas. Sementara itu, pendekatan konseptual
mengacu pada pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Skripsi
ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumber
utama. Hasil penelitian dalam karya ilmiah ini mencakup dua temuan utama. Pertama
pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP pada Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN
Dps tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan. Hal ini
dikarenakan dari hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/07/I/2023/Rumkit yang telah
diuraikan menyebutkan bahwa luka yang terdapat pada tubuh korban tidak menunjukan
adanya luka berat sebagaimana kententuan Pasal 90 KUHP. Seharusnya Pasal yang
sesuai digunakan jika melihat unsur dan kejadian yang ada adalah Pasal 170 Ayat (2)
Ke-1 KUHP yakni tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Kedua,
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN Dps tidak sesuai
dengan asas proporsionalitas putusan, karena penerapan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2
KUHP tidak sejalan dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa yakni
fakta hukum menunjukkan bahwa korban hanya mengalami luka-luka yang seharusnya
diterapkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP dalam penjatuhan pidana. Meskipun Hakim
telah mempertimbangkan ancaman pidananya dengan sesuai, namun dasar penerapan
pasal yang tidak tepat menciptakan ketidakseimbangan antara tindak pidana yang
dijatuhkan sehingga putusan menjadi tidak proporsional.Dengan menggunakan pasal
yang lebih sesuai, asas proporsionalitas dapat tercermin lebih jelas dalam putusan.
Adapun saran dari permasalahan karya ilmiah ini yang pertama Hakim dalam
menjatuhkan putusan harus memahami dan menafsirkan ketentuan hukum yang
relevan secara mendalam termasuk memahami tujuan dari pasal yang diterapkan
sebagai dasar penjatuhan pidana. Dengan demikian putusan hakim merupakan harapan
bagi masyarakat untuk memberikan keadilan, sehingga pasal yang diterapkan harus
disesuai dengan fakta hukum yang ada didalam persidangan agar terdakwa bisa
menjalankan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kedua, Pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN Dps harus lebih teliti dan cermat.
Dalam pertimbangannya hakim harus berpedoman pada asas-asas yang berlaku yaitu
keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sehingga melahirkan putusan yang
proporsional dan menciptakan keadilan bagi korban maupun terdakwa. Karena apabila
terdapat fakta hukum yang diabaikan oleh hakim maka penjatuhan pidana dinilai
kurang tepat dan putusan menjadi tidak proporsionalitas
Description
Reupload Repositori File 26 Februari 2026_Kholif Basri
