Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Secara Bersama Melakukan Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat ( Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN Dps )

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kekerasan memiliki pengertian yaitu sebuah perbuatan baik dilakukan secara fisik maupun verbal yang mengarah kepada tindakan agresif dan penyerangan terhadap orang atau barang yang dapat dilakukan oleh orang maupun beberapa orang. Yang dijelaskan dalam Pasal 89 KUHP sebagai perbuatan yang menggunakan tenaga atau kekuatan fisik dalam jumlah besar secara melanggar hukum, seperti memukul menggunakan tangan atau dengan berbagai jenis senjata, menendang, menyepak, dan lainnya. Apabila akibat yang ditimbulkan karena terjadinya kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada anggota tubuh maka dikorelasikan dengan Pasal 90 KUHP yang mengatur tentang arti luka berat. Contoh kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama yang mengakibatkan luka berat pada Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN Dps yang dalam perkara tesebut penulis tertarik untuk menganalisa. Dalam menganalisis penulis menemukan dua permasalahan utama, yaitu apakah penerapan pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP sebagai dasar dari penjatuhan putusan telah sesuai dengan fakta yang terungkap didalam serta apakah tepat dasar pertimbangan Hakim terhadap penjatuhan pidana apabila dikaitkan dengan asas proporsionalitas. Dalam penyusunan karya ilmiah ini, penulis menerapkan metode penelitian yuridis normatif, yang meliputi pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas. Sementara itu, pendekatan konseptual mengacu pada pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian dalam karya ilmiah ini mencakup dua temuan utama. Pertama pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP pada Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN Dps tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan. Hal ini dikarenakan dari hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/07/I/2023/Rumkit yang telah diuraikan menyebutkan bahwa luka yang terdapat pada tubuh korban tidak menunjukan adanya luka berat sebagaimana kententuan Pasal 90 KUHP. Seharusnya Pasal yang sesuai digunakan jika melihat unsur dan kejadian yang ada adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yakni tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Kedua, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN Dps tidak sesuai dengan asas proporsionalitas putusan, karena penerapan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tidak sejalan dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa yakni fakta hukum menunjukkan bahwa korban hanya mengalami luka-luka yang seharusnya diterapkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP dalam penjatuhan pidana. Meskipun Hakim telah mempertimbangkan ancaman pidananya dengan sesuai, namun dasar penerapan pasal yang tidak tepat menciptakan ketidakseimbangan antara tindak pidana yang dijatuhkan sehingga putusan menjadi tidak proporsional.Dengan menggunakan pasal yang lebih sesuai, asas proporsionalitas dapat tercermin lebih jelas dalam putusan. Adapun saran dari permasalahan karya ilmiah ini yang pertama Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memahami dan menafsirkan ketentuan hukum yang relevan secara mendalam termasuk memahami tujuan dari pasal yang diterapkan sebagai dasar penjatuhan pidana. Dengan demikian putusan hakim merupakan harapan bagi masyarakat untuk memberikan keadilan, sehingga pasal yang diterapkan harus disesuai dengan fakta hukum yang ada didalam persidangan agar terdakwa bisa menjalankan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 243/Pid.B/2023/PN Dps harus lebih teliti dan cermat. Dalam pertimbangannya hakim harus berpedoman pada asas-asas yang berlaku yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sehingga melahirkan putusan yang proporsional dan menciptakan keadilan bagi korban maupun terdakwa. Karena apabila terdapat fakta hukum yang diabaikan oleh hakim maka penjatuhan pidana dinilai kurang tepat dan putusan menjadi tidak proporsionalitas

Description

Reupload Repositori File 26 Februari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By