Kepastian Hukum Akta Pernyataan Persetujuan di Hadapan Notaris dalam Transplantasi Organ
| dc.contributor.author | Brian Shella Novanto | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-09T03:01:35Z | |
| dc.date.issued | 2026-04-16 | |
| dc.description | FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 09 | |
| dc.description.abstract | Transplantasi organ adalah bentuk pemindahan jaringan tubuh dari donor ke penerima dengan tujuan memulihkan kesehatan resipien. Namun, dalam praktiknya masyarakat Indonesia sering menyalahgunakannya untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 124 ayat (3) UU Kesehatan. Oleh karena itu, untuk dapat meminimalisir terjadinya jual beli organ tubuh secara ilegal dibutuhkan peran dari notaris dalam pembuatan akta autentik dalam lingkup medis guna menutup celah hukum terhadap kejahatan dalam lingkup medis. Berdasarkan dari permasalahan tersebut menarik untuk dianalisis (1) Bagaimana kepastian hukum akta pernyataan persetujuan di hadapan notaris dalam transplantasi organ (2) Bagaimana pengaturan pelaksanaan transplantasi organ di Singapura dan Indonesia (3) Bagaimana kebijakan formulasi pengaturan bentuk akta notaris dalam Permenkes Transplantasi Organ dimasa yang akan datang. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perbandingan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah dengan menggunakan tiga bentuk sumber bahan hukum, pertama adalah sumber bahan hukum primer mencakup Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan persuasif yakni Human Organ Transplant Act (HOTA) dan Medical (Theraphy Education and Research) Act (MTERA), sumber bahan hukum skunder yang terdiri dari buku, jurnal, tesis, disertasi serta teori menurut ahli hukum, dan terakhir adalah sumber bahan hukum tersier yang berasal dari situs website yang berkaitan dengan penelitian tesis ini, kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis bahan hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa akta pernyataan persetujuan harus dibuat secara autentik dihadapan notaris agar memiliki kepastian hukum yang sangat tinggi sebagai alat bukti oleh pendonor dan resipien dalam pelaksanaan transplantasi organ yang dilaksanakan secara sukarela tanpa adanya paksaan serta terbebas dari praktik jual beli organ tubuh manusia yang dilakukan secara ilegal, kepastian hukum terhadap akta pernyataan persetujuan tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf (d) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 dan Pasal 124 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peran notaris sebagai pejabat umum harus dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pendonor dan resipien serta tenaga medis di rumah sakit, serta harus menerapkan prinsip dari akuntabilitas profesi agar akta yang dibuat dapat meminimalisir terjadinya celah hukum jual beli organ yang dilakukan secara ilegal. Apabila dilakukan perbandingan dengan Singapura terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaan transplantasi organ di kedua negara tersebut yang dimana Singapura menggunakan sistem opt-out (persetujuan secara tersirat yang dituangkan dalam akta hibah) terhadap seluruh Warga Negara Singapura yang telah berusia 21-60 Tahun sebagai donor pasca kematian, sedangkan dalam pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia lebih mengedepankan sistem opt-in (persetujuan tertulis dengan menggunakan akta autentik yang dibuat dihadapan notaris), meskipun kedua negara tersebut mengatur larangan komersialisasi akan tetapi Singapura lebih progresif dalam menyediakan organ tubuh dari pendonor mati, sedangkan Indonesia masih berfokus kepada pendonor hidup. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan formulasi terhadap bentuk akta notaris dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ dimasa yang akan datang untuk menggunakan akta autentik dibandingkan akta dibawah tangan dalam proses administrasi transplantasi organ di Indonesia. Saran penelitian tesis ini menyatakan bahwa peran notaris harus dapat dioptimalkan tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi formal melaikan juga memastikan bahwa prinsip akuntabilitas profesi sehingga dapat menjamin keamanan hukum dalam pelaksanaan transplantasi organ di rumah sakit di Indonesia, serta pihak pemerintah Indonesia diharapkan untuk dapat melakukan formulasi terhadap ketentuan tururnan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar dapat bersifat progresi dengan mengedepankan sistem opt-in serta pihak dari pemerintah Indonesia diharapkan dapat memperkuat integrasi data antara notaris dengan sistem pelaporan di Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa perbuatan hukum tersebut dilakukan secara transparan dan mencegah prantara ilegal, sehingga notaris dapat menjalankan profesinya secara maksimal dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pendonor, resipien dan rumah sakit. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun. S.H., M.H. Dr. Nuzulia Kumala Sari. S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8351 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kepastian Hukum | |
| dc.subject | Notaris | |
| dc.subject | Transplantasi Organ | |
| dc.subject | Akta Pernyataan Persetujuan | |
| dc.title | Kepastian Hukum Akta Pernyataan Persetujuan di Hadapan Notaris dalam Transplantasi Organ | |
| dc.type | Thesis |
