Kepastian Hukum Akta Pernyataan Persetujuan di Hadapan Notaris dalam Transplantasi Organ
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Transplantasi organ adalah bentuk pemindahan jaringan tubuh dari donor ke
penerima dengan tujuan memulihkan kesehatan resipien. Namun, dalam
praktiknya masyarakat Indonesia sering menyalahgunakannya untuk mencari
keuntungan pribadi, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 124 ayat (3)
UU Kesehatan. Oleh karena itu, untuk dapat meminimalisir terjadinya jual beli
organ tubuh secara ilegal dibutuhkan peran dari notaris dalam pembuatan akta
autentik dalam lingkup medis guna menutup celah hukum terhadap kejahatan
dalam lingkup medis. Berdasarkan dari permasalahan tersebut menarik untuk
dianalisis (1) Bagaimana kepastian hukum akta pernyataan persetujuan di hadapan
notaris dalam transplantasi organ (2) Bagaimana pengaturan pelaksanaan
transplantasi organ di Singapura dan Indonesia (3) Bagaimana kebijakan
formulasi pengaturan bentuk akta notaris dalam Permenkes Transplantasi Organ
dimasa yang akan datang.
Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan
penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual
dan Pendekatan Perbandingan. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian tesis ini adalah dengan menggunakan tiga bentuk sumber bahan hukum,
pertama adalah sumber bahan hukum primer mencakup Undang-Undang dan
peraturan perundang-undangan persuasif yakni Human Organ Transplant Act
(HOTA) dan Medical (Theraphy Education and Research) Act (MTERA), sumber
bahan hukum skunder yang terdiri dari buku, jurnal, tesis, disertasi serta teori
menurut ahli hukum, dan terakhir adalah sumber bahan hukum tersier yang
berasal dari situs website yang berkaitan dengan penelitian tesis ini, kemudian
dilanjutkan dengan melakukan analisis bahan hukum.
Hasil penelitian menyatakan bahwa akta pernyataan persetujuan harus
dibuat secara autentik dihadapan notaris agar memiliki kepastian hukum yang
sangat tinggi sebagai alat bukti oleh pendonor dan resipien dalam pelaksanaan
transplantasi organ yang dilaksanakan secara sukarela tanpa adanya paksaan serta
terbebas dari praktik jual beli organ tubuh manusia yang dilakukan secara ilegal,
kepastian hukum terhadap akta pernyataan persetujuan tersebut selaras dengan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf (d) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38
Tahun 2016 dan Pasal 124 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan. Peran notaris sebagai pejabat umum harus dapat memberikan
kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pendonor dan resipien serta
tenaga medis di rumah sakit, serta harus menerapkan prinsip dari akuntabilitas
profesi agar akta yang dibuat dapat meminimalisir terjadinya celah hukum jual
beli organ yang dilakukan secara ilegal. Apabila dilakukan perbandingan dengan
Singapura terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaan transplantasi organ di
kedua negara tersebut yang dimana Singapura menggunakan sistem opt-out
(persetujuan secara tersirat yang dituangkan dalam akta hibah) terhadap seluruh
Warga Negara Singapura yang telah berusia 21-60 Tahun sebagai donor pasca kematian, sedangkan dalam pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia lebih
mengedepankan sistem opt-in (persetujuan tertulis dengan menggunakan akta
autentik yang dibuat dihadapan notaris), meskipun kedua negara tersebut
mengatur larangan komersialisasi akan tetapi Singapura lebih progresif dalam
menyediakan organ tubuh dari pendonor mati, sedangkan Indonesia masih
berfokus kepada pendonor hidup. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan formulasi
terhadap bentuk akta notaris dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun
2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ dimasa yang akan datang
untuk menggunakan akta autentik dibandingkan akta dibawah tangan dalam
proses administrasi transplantasi organ di Indonesia.
Saran penelitian tesis ini menyatakan bahwa peran notaris harus dapat
dioptimalkan tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi formal melaikan juga
memastikan bahwa prinsip akuntabilitas profesi sehingga dapat menjamin
keamanan hukum dalam pelaksanaan transplantasi organ di rumah sakit di
Indonesia, serta pihak pemerintah Indonesia diharapkan untuk dapat melakukan
formulasi terhadap ketentuan tururnan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan agar dapat bersifat progresi dengan mengedepankan
sistem opt-in serta pihak dari pemerintah Indonesia diharapkan dapat memperkuat
integrasi data antara notaris dengan sistem pelaporan di Kementerian Kesehatan
untuk memastikan bahwa perbuatan hukum tersebut dilakukan secara transparan
dan mencegah prantara ilegal, sehingga notaris dapat menjalankan profesinya
secara maksimal dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
terhadap pendonor, resipien dan rumah sakit.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 09
