Kepastian Hukum Kependudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang Dibuat di Bawah Tangan
| dc.contributor.author | Adinda Syahna | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-20T02:55:06Z | |
| dc.date.issued | 2025-12-17 | |
| dc.description | Reuploud file repositori 19 Mei 2026_(Saffa)_Firli Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | Sektor perekonomian merupakan aspek penting yang harus dikembangkan, terutama bagi Indonesia sebagai negara berkembang. Arus globalisasi di bidang ekonomi mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk sektor perbankan yang berperan penting melalui kegiatan penyaluran kredit. Namun kegiatan penyaluran kredit memiliki resiko tinggi sehingga diperlukan jaminan untuk melindungi kepentingan bank. Jaminan berfungsi sebagai alat yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat. Dalam konteks hukum perdata, jaminan fidusia merupakan salah satu jenis jaminan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas suatu objek berdasarkan kepercayaan dengan syarat benda tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. Keberadaan jaminan fidusia lahir atas kebutuhan masyarakat akan pembiayaan usaha, namun dalam praktiknya sering terjadi ketidaksesuaian terhadap ketentuan hukum, khususnya dalam hal pembebanan fidusia. UUJF mewajibkan penerima fidusia untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia, namun terdapat kekaburan norma terkait mekanisme pembebanan fidusia. Sehingga memberikan potensi penggunaan Surat Kuasa Membebankan Fidiusia yang menyebabkan tertundanya pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang menjadi salah satu prasyarat pendaftaran fidusia. Kekaburan aturan tersebut mempengaruhi tertib administrasi penjaminan fidusia, sementara itu hal tersebut merupakan urgensi untuk memenuhi tahapan penjaminan dan mendapatkan kedudukan yang sah di hadapan hukum. Dengan demikian penegasan penjaminan fidusia yang dibuat dengan Akta Jaminan Fidusia berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang – Undang Jaminan Fidusia merupakan hal krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji terkait dengan kedudukan dan kepastian hukum Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan, serta pengaturan ke depan terhadap kepastian hukum kedudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan melalui karya tulis ilmiah skripsi dengan judul “Kepastian Hukum Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia Yang Dibuat Di Bawah Tangan”. Tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi dua aspek, yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yang ingin dicapai adalah ntuk memenuhi tugas akhir sebagai syarat mencapai gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengevaluasi dan menemukan kedudukan hukum Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan, kepastian hukum Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan dan pengaturan ke depan terhadap kepastian hukum kedudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan. Metode yang digunakan dalam kepenulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang – undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approuch). Bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel-artikel hukum. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah penegasan pembebanan fidusia yang wajib menggunakan Akta Jaminan Fidusia memiliki peran penting dalam memberikan kedudukan hukum yang sah dan mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak. Kekaburan norma dalam UUJF terkait mekanisme pembebanan fidusia menimbulkan ketidakpastian terhadap status hukum objek jaminan, sementara syarat sah lahirnya jaminan fidusia bergantung pada pemenuhan amanat UUJF dalam hal proses pembebanan fidusia. Ketiadaan penegasan terkait dengan batasan penggunaan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan dinilai melemahkan nilai kepastian hukum dan tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Oleh sebab itu penyempurnaan pengaturan dengan menambahkan subbab penjelasan pada Pasal 5 Ayat 1 UUJF merupakan hal yang memiliki esensi tinggi untuk dilakukan oleh pemerintah sebagai pembuat peraturan perundang – undangan guna menciptakan tertib administrasi dalam tahapan pembebanan fidusia yang menjunjung tinggi nilai kepastian hukum. Rekomendasi atas hasil kepenulisan skripsi ini adalah pemerintah perlu segera merevisi UUJF dengan menegaskan bahwa pembebanan fidusia dilakukan dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat dalam satu waktu rangkaian yang sama dengan perjanjian pokok, sehingga memperjelas lemahnya kedudukan hukum Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan. Penerima Fidusia wajib memastikan bahwa penandatanganan perjanjian pokok harus dilakukan bersamaan dengan Akta Jaminan Fidusia, sehingga tidak memberikan ruang pada penggunaan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia. Penegasan norma tersebut dilakukan dengan penyempurnaan Pasal 5 Ayat 1 dengan menambahkan penjelasan sehingga dapat tercapai kepastian hukum secara maksimal. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11513 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Jaminan Fidusia | |
| dc.subject | Surat Kuasa | |
| dc.subject | Teori Kepastian Hukum | |
| dc.subject | Lembaga Jaminan | |
| dc.title | Kepastian Hukum Kependudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang Dibuat di Bawah Tangan | |
| dc.title.alternative | 00000000000000000000 | |
| dc.type | Other |
