Kepastian Hukum Kependudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang Dibuat di Bawah Tangan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sektor perekonomian merupakan aspek penting yang harus dikembangkan,
terutama bagi Indonesia sebagai negara berkembang. Arus globalisasi di bidang
ekonomi mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk sektor perbankan yang
berperan penting melalui kegiatan penyaluran kredit. Namun kegiatan penyaluran
kredit memiliki resiko tinggi sehingga diperlukan jaminan untuk melindungi
kepentingan bank. Jaminan berfungsi sebagai alat yang memberikan kepastian
hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat. Dalam konteks hukum perdata,
jaminan fidusia merupakan salah satu jenis jaminan yang diatur dalam Undang –
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF).
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas suatu objek berdasarkan
kepercayaan dengan syarat benda tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.
Keberadaan jaminan fidusia lahir atas kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
usaha, namun dalam praktiknya sering terjadi ketidaksesuaian terhadap ketentuan
hukum, khususnya dalam hal pembebanan fidusia. UUJF mewajibkan penerima
fidusia untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia, namun terdapat kekaburan
norma terkait mekanisme pembebanan fidusia. Sehingga memberikan potensi
penggunaan Surat Kuasa Membebankan Fidiusia yang menyebabkan tertundanya
pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang menjadi salah satu prasyarat pendaftaran
fidusia. Kekaburan aturan tersebut mempengaruhi tertib administrasi penjaminan
fidusia, sementara itu hal tersebut merupakan urgensi untuk memenuhi tahapan
penjaminan dan mendapatkan kedudukan yang sah di hadapan hukum. Dengan
demikian penegasan penjaminan fidusia yang dibuat dengan Akta Jaminan Fidusia
berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang – Undang Jaminan Fidusia merupakan hal
krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik
untuk mengkaji terkait dengan kedudukan dan kepastian hukum Surat Kuasa
Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan, serta pengaturan ke depan
terhadap kepastian hukum kedudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang
dibuat di bawah tangan melalui karya tulis ilmiah skripsi dengan judul “Kepastian
Hukum Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia Yang Dibuat Di Bawah
Tangan”.
Tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi dua
aspek, yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yang ingin dicapai
adalah ntuk memenuhi tugas akhir sebagai syarat mencapai gelar Sarjana Hukum
dari Fakultas Hukum Universitas Jember sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Sedangkan tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk
mengevaluasi dan menemukan kedudukan hukum Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan, kepastian hukum Surat Kuasa Membebankan
Fidusia yang dibuat di bawah tangan dan pengaturan ke depan terhadap kepastian
hukum kedudukan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah
tangan.
Metode yang digunakan dalam kepenulisan skripsi ini adalah metode
penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan
perundang – undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approuch). Bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi bahan hukum primer
berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan
Fidusia. Serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel-artikel
hukum.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah penegasan pembebanan fidusia yang
wajib menggunakan Akta Jaminan Fidusia memiliki peran penting dalam
memberikan kedudukan hukum yang sah dan mewujudkan kepastian hukum bagi
para pihak. Kekaburan norma dalam UUJF terkait mekanisme pembebanan fidusia
menimbulkan ketidakpastian terhadap status hukum objek jaminan, sementara
syarat sah lahirnya jaminan fidusia bergantung pada pemenuhan amanat UUJF
dalam hal proses pembebanan fidusia. Ketiadaan penegasan terkait dengan batasan
penggunaan Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan
dinilai melemahkan nilai kepastian hukum dan tidak memiliki kedudukan hukum
yang kuat. Oleh sebab itu penyempurnaan pengaturan dengan menambahkan
subbab penjelasan pada Pasal 5 Ayat 1 UUJF merupakan hal yang memiliki esensi
tinggi untuk dilakukan oleh pemerintah sebagai pembuat peraturan perundang –
undangan guna menciptakan tertib administrasi dalam tahapan pembebanan fidusia
yang menjunjung tinggi nilai kepastian hukum.
Rekomendasi atas hasil kepenulisan skripsi ini adalah pemerintah perlu
segera merevisi UUJF dengan menegaskan bahwa pembebanan fidusia dilakukan
dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat dalam satu waktu rangkaian
yang sama dengan perjanjian pokok, sehingga memperjelas lemahnya kedudukan
hukum Surat Kuasa Membebankan Fidusia yang dibuat di bawah tangan. Penerima
Fidusia wajib memastikan bahwa penandatanganan perjanjian pokok harus
dilakukan bersamaan dengan Akta Jaminan Fidusia, sehingga tidak memberikan
ruang pada penggunaan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia. Penegasan
norma tersebut dilakukan dengan penyempurnaan Pasal 5 Ayat 1 dengan menambahkan penjelasan sehingga dapat tercapai kepastian hukum secara
maksimal.
Description
Reuploud file repositori 19 Mei 2026_(Saffa)_Firli
Approved by Teddy
