Perlindungan Hukum Bagi Mitra Bisnis Produk Kecantikan MS Glow Pada Platform Digital Atas Dugaan Praktik Penetapan Harga Jual
| dc.contributor.author | Reinsiska Kirana Putri | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-20T03:04:30Z | |
| dc.date.issued | 2024-05-08 | |
| dc.description | Reupload file repository 20 februari 2026_agus/feren | |
| dc.description.abstract | Kemajuan global yang disebabkan oleh pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi mendorong berbagai bidang termasuk bidang ekonomi untuk beralih kearah digitalisasi. Adanya Platform Digital menyebabkan banyak munculnya produk digital seperti website, social media, e-commere, dan lainnya yang mendukung penggunaan teknologi internet dalam kegiatan perekonomian. Digitalisasi memudahkan para penggunanya dan adanya perkembangan teknologi dalam kegiatan ekonomi khususnya jual beli menyebabkan semakin bertambahnya jumlah pelaku usaha pelaku baik Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan pelaku usaha Makro. Salah satu bentuk kerjasama usaha adalah dengan menjalankan pola kemitraan agen dan distributor. Salah satu Contohnya adanya kerjasama usaha produk kecantikan MS Glow, yang seluruh Mitranya memiliki tujuan yang sama untuk menjual dan mendribusikan produk MS Glow. Kemitraan MS Glow terdiri dari beberapa jenjang yakni Distributor, Agen, Member, dan Reseller. Namun, pada faktanya dijumpai banyak reseller yang menjual produk lebih rendah dari harga yang telah disepakati sebagai mitra bisnis. Terjadinya hal tersebut memicu persaingan usaha yang tidak sehat yang menyebabkan terjadinya kesenjangan harga jual produk antar sesama mitranya dan menimbulkan kerugian bagi mitra bisnis lainya. Dari rumusan masalah tersebut dapat ditarik beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Apakah penetapan harga jual oleh reseller produk kecantikan MS Glow dibawah harga resmi melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi mitra bisnis produk kecantikan atas dugaan penetapan harga jual produk dibwah harga resmi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif artinya permasalah yang dikaji dalam penelitaian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah – kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptuall approach). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana analisis penetapan harga jual yang lebih rendah terhadap ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap mitra bisnis produk kecantikan MS Glow. Tinjauan Pustaka skripsi ini menguraikan tentang pengertian-perngertian serta istilah-istilah yang digunakan sebagai bahan penelitian dan pembahasan yang terkait dengan isu hukum yang dibahas. Diantaranya Pertama membahasan terkait dengan perlindungan hukum. Kedua tinjauan umum tentang persaingan usaha yang membahas mengengai persaingan usaha dan tujuan persaingan usaha. Ketiga terkait dengan penetapan harga yang membahas tentang pengertian penetapan harga dan jenis penetapan harga. Keempat pembahasan terkait Mitra bisnis MS Glow yang membahas tentang pengertian kemitraan, hubungan hukum mitra bisnis MS Glow, kewajiban dan larangan mitra bisnis MS Glow, serta pengertian reseller MS Glow. Selanjutnya yang terakhir membahas terkait e-commerce sebagai platform digital yang meliputi pengertian platform digital dan pengertian e-commerce. Hasil Penelitian pembahasan dari isu permasalah ini adalah bahwa jawaban dari rumusan masalah Pertama terkait dengan dugaan penetapan harga jual oleh reseller, bahwa dugaan terhadap Penetapan Harga jual oleh reseller memerlukan adanya analisis untuk membuktikan apakah peristiwa tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Analisa juga dilakukan dengan memperhatikan Pedoman Pada Pasal 5 mengenai Penetapan Harga, Pasal 6 mengenai Diskriminasi Harga, Pasal 7 mengenai Penjualan Harga lebih rendah dan Pasal 8 mengenai Penetapan Harga Jual Kembali. Untuk menentukan apakah dugaan tersebut benar melanggar undang-undang, maka yang berhak untuk menentukan berdasarkan UU No 5 tahun 1999 yakni Lembaga berwenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan pedoman Pasal 8 ini terdapat dua hal yang harus dibuktikan oleh KPPU bahwa dugaan pelanggaran terjadi, yakni; KPPU harus membuktikan adanya perjanjian antar pelaku usaha pada tingat produksi atau jenjang mitra yang berbeda mengenai penetapan minimun terhadap penjualan dan membuktikan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun untuk membuktikan atas dugaan penetapan harga dengan mengkasi unsur-unsur Pasal dengan fakta kasus melalui pembuktian harus dilakukan oleh reseller haruslah ditindak lanjuti oleh otoritas yang yang memiliki kewenangan yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).Untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh reseller selaku mitra bisnis MS Glow dalam menetapkan harga jual yang lebih rendah dari harga official store dan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran terhadap UU No 5 tahun 1999 atau tidak, Hasil Pembahasan rumusan masalah kedua terkait dengan perlindungan hukum bagi mitra bisnia, bahwa seluruh mita bisnis berhak memperoleh perlindungan maka, menurut Moch Isnaeni ada dua yakni, Perlindungan hukum secara Internal didapatkan melalui perjanjian bisnis yang menjadi hubungan hukum para pihaknya yang ditulis dalam “Kode Etik dan Peraturan Perusahan Penjualan MS Glow” termasuk pada keseharusan untuk melaksanakan hak dan kewajibanya, Larangngan kepada mitra bsisnis dan Penerapana sanksi sebagai mitra bisnis. Perlindungan Hukum Secara Eksternal dilakukan oleh pihak perwenang yang dalam hal ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU untuk membuktikan dan menerapkan sanksi atas dugaan praktek penetapan harga atau Perusahaan MS Glow dapat mengambil tindakan hukum yang didasarkan atas Wanprestasi perjanjian Mitra bisnis Kepada reseller dengan suatu pernyataan lalai (somasi, ingebrekstelling) demi terciptanya keadilan dan perlindungan bagi seluruh Mitra Bisnis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dugaan suatu dugaan penetapan harga yang dilakukan mitra bisnis sebaiknya terlebih dahulu dikaji dan dianalisis yang berkaitan dengan praktek penetapan harga tersebut. Hal ini dapat dilakukan oleh Lembaga berwenang sebagaimana yang ditetapkan yaitu Komisi Pengawas Persingan Usaha (KPPU). Namun, apabila hal ini terus berlanjut dan dapat menimbulkan kerugian bagi mitra bisnis lain maka perlindungan hukum secara internal didapatkan dari kesepakatan pada klausula perjanjian mitra bisnis dan secara eksternal Perusahaan MS Glow dapat mengambil tidakan hukum yang melibatkan aparat peneggak hukum. Saran dari penelitian ini bahwa sebagiknya Perusahaan MS Glow lebih tegas dalam memberikan pengawasan kepada setiap jenjang mitra bisnis untuk mengikuti seluruh aturan yang telah disepakati dalam etika penjualan mitra bisnis dan memberikan tindakan tegas bagi reseller yang menjual produk lebih murah untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh mitra bisnis. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Ibu Ikarini Dani Widyanti, S.H.,M.H DPA: Dr. Galuh Puspaningrum,S.H.,M.H | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3862 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Produk Kecantikan | |
| dc.subject | Penetapan Harga Jua | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Mitra Bisnis Produk Kecantikan MS Glow Pada Platform Digital Atas Dugaan Praktik Penetapan Harga Jual | |
| dc.type | Other |
