Perlindungan Hukum Bagi Mitra Bisnis Produk Kecantikan MS Glow Pada Platform Digital Atas Dugaan Praktik Penetapan Harga Jual
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kemajuan global yang disebabkan oleh pengaruh perkembangan ilmu
pengetahuan teknologi dan informasi mendorong berbagai bidang termasuk bidang
ekonomi untuk beralih kearah digitalisasi. Adanya Platform Digital menyebabkan
banyak munculnya produk digital seperti website, social media, e-commere, dan
lainnya yang mendukung penggunaan teknologi internet dalam kegiatan
perekonomian. Digitalisasi memudahkan para penggunanya dan adanya
perkembangan teknologi dalam kegiatan ekonomi khususnya jual beli menyebabkan
semakin bertambahnya jumlah pelaku usaha pelaku baik Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan pelaku usaha Makro. Salah satu bentuk kerjasama usaha adalah dengan
menjalankan pola kemitraan agen dan distributor. Salah satu Contohnya adanya
kerjasama usaha produk kecantikan MS Glow, yang seluruh Mitranya memiliki tujuan
yang sama untuk menjual dan mendribusikan produk MS Glow. Kemitraan MS Glow
terdiri dari beberapa jenjang yakni Distributor, Agen, Member, dan Reseller. Namun,
pada faktanya dijumpai banyak reseller yang menjual produk lebih rendah dari harga
yang telah disepakati sebagai mitra bisnis. Terjadinya hal tersebut memicu persaingan
usaha yang tidak sehat yang menyebabkan terjadinya kesenjangan harga jual produk
antar sesama mitranya dan menimbulkan kerugian bagi mitra bisnis lainya. Dari
rumusan masalah tersebut dapat ditarik beberapa rumusan masalah dalam penelitian
ini yaitu : (1) Apakah penetapan harga jual oleh reseller produk kecantikan MS Glow
dibawah harga resmi melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan (2) Bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi mitra bisnis produk kecantikan atas dugaan penetapan harga
jual produk dibwah harga resmi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif artinya permasalah yang dikaji dalam penelitaian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah – kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan
(statue approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptuall approach). Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana analisis penetapan
harga jual yang lebih rendah terhadap ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk
mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap mitra bisnis produk
kecantikan MS Glow.
Tinjauan Pustaka skripsi ini menguraikan tentang pengertian-perngertian serta
istilah-istilah yang digunakan sebagai bahan penelitian dan pembahasan yang terkait
dengan isu hukum yang dibahas. Diantaranya Pertama membahasan terkait dengan
perlindungan hukum. Kedua tinjauan umum tentang persaingan usaha yang membahas
mengengai persaingan usaha dan tujuan persaingan usaha. Ketiga terkait dengan
penetapan harga yang membahas tentang pengertian penetapan harga dan jenis
penetapan harga. Keempat pembahasan terkait Mitra bisnis MS Glow yang membahas
tentang pengertian kemitraan, hubungan hukum mitra bisnis MS Glow, kewajiban dan
larangan mitra bisnis MS Glow, serta pengertian reseller MS Glow. Selanjutnya yang
terakhir membahas terkait e-commerce sebagai platform digital yang meliputi
pengertian platform digital dan pengertian e-commerce. Hasil Penelitian pembahasan dari isu permasalah ini adalah bahwa jawaban
dari rumusan masalah Pertama terkait dengan dugaan penetapan harga jual oleh
reseller, bahwa dugaan terhadap Penetapan Harga jual oleh reseller memerlukan
adanya analisis untuk membuktikan apakah peristiwa tersebut melanggar ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha tidak Sehat. Analisa juga dilakukan dengan memperhatikan
Pedoman Pada Pasal 5 mengenai Penetapan Harga, Pasal 6 mengenai Diskriminasi
Harga, Pasal 7 mengenai Penjualan Harga lebih rendah dan Pasal 8 mengenai
Penetapan Harga Jual Kembali. Untuk menentukan apakah dugaan tersebut benar
melanggar undang-undang, maka yang berhak untuk menentukan berdasarkan UU No
5 tahun 1999 yakni Lembaga berwenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berdasarkan pedoman Pasal 8 ini terdapat dua hal yang harus dibuktikan oleh KPPU
bahwa dugaan pelanggaran terjadi, yakni; KPPU harus membuktikan adanya
perjanjian antar pelaku usaha pada tingat produksi atau jenjang mitra yang berbeda
mengenai penetapan minimun terhadap penjualan dan membuktikan bahwa peristiwa
tersebut mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun untuk membuktikan
atas dugaan penetapan harga dengan mengkasi unsur-unsur Pasal dengan fakta kasus
melalui pembuktian harus dilakukan oleh reseller haruslah ditindak lanjuti oleh
otoritas yang yang memiliki kewenangan yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU).Untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh reseller selaku
mitra bisnis MS Glow dalam menetapkan harga jual yang lebih rendah dari harga
official store dan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran
terhadap UU No 5 tahun 1999 atau tidak, Hasil Pembahasan rumusan masalah kedua
terkait dengan perlindungan hukum bagi mitra bisnia, bahwa seluruh mita bisnis
berhak memperoleh perlindungan maka, menurut Moch Isnaeni ada dua yakni,
Perlindungan hukum secara Internal didapatkan melalui perjanjian bisnis yang
menjadi hubungan hukum para pihaknya yang ditulis dalam “Kode Etik dan Peraturan
Perusahan Penjualan MS Glow” termasuk pada keseharusan untuk melaksanakan hak
dan kewajibanya, Larangngan kepada mitra bsisnis dan Penerapana sanksi sebagai
mitra bisnis. Perlindungan Hukum Secara Eksternal dilakukan oleh pihak perwenang
yang dalam hal ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU untuk
membuktikan dan menerapkan sanksi atas dugaan praktek penetapan harga atau
Perusahaan MS Glow dapat mengambil tindakan hukum yang didasarkan atas
Wanprestasi perjanjian Mitra bisnis Kepada reseller dengan suatu pernyataan lalai
(somasi, ingebrekstelling) demi terciptanya keadilan dan perlindungan bagi seluruh
Mitra Bisnis.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dugaan suatu dugaan penetapan
harga yang dilakukan mitra bisnis sebaiknya terlebih dahulu dikaji dan dianalisis yang
berkaitan dengan praktek penetapan harga tersebut. Hal ini dapat dilakukan oleh
Lembaga berwenang sebagaimana yang ditetapkan yaitu Komisi Pengawas Persingan
Usaha (KPPU). Namun, apabila hal ini terus berlanjut dan dapat menimbulkan
kerugian bagi mitra bisnis lain maka perlindungan hukum secara internal didapatkan
dari kesepakatan pada klausula perjanjian mitra bisnis dan secara eksternal Perusahaan
MS Glow dapat mengambil tidakan hukum yang melibatkan aparat peneggak hukum.
Saran dari penelitian ini bahwa sebagiknya Perusahaan MS Glow lebih tegas dalam
memberikan pengawasan kepada setiap jenjang mitra bisnis untuk mengikuti seluruh
aturan yang telah disepakati dalam etika penjualan mitra bisnis dan memberikan
tindakan tegas bagi reseller yang menjual produk lebih murah untuk memberikan
perlindungan dan keadilan bagi seluruh mitra bisnis.
Description
Reupload file repository 20 februari 2026_agus/feren
