Tanggung Gugat Bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial di Indonesia (Corporate Social Responsibility)
| dc.contributor.author | Mohamad Annur Amirulloh | |
| dc.date.accessioned | 2026-03-10T06:18:42Z | |
| dc.date.issued | 2025-03-19 | |
| dc.description | Reupload file 06 Mar 2026_Maya | |
| dc.description.abstract | Corporate Social Responsibility (CSR) mewajibkan perusahaan untuk berperan serta dalam meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan masyarakat. Saat ini CSR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tapi terbatas pada bidang sumber daya alam (SDA) dan belum mengakomodasi sanksi secara menyeluruh bagi pelanggar CSR. Tingginya angka pelanggaran CSR ditengarai adanya kekosongan hukum pada sektor non-SDA dan kekaburan norma sanksi dan pengawasan CSR. Permasalahan ini memerlukan pembaharuan guna mengakomodasi sanksi dan pengawasan bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR. Sanksi perdata sebagai salah satu pilihan dalam menyelesaikan pelanggaran CSR akan menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bila dibandingkan dengan jenis sanksi lainnya. Berangkat dari hal tersebut penulis akan membahas topik ini dalam sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi berjudul Tanggung Gugat Bagi Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Di Indonesia (Corporate Social Responsibility). Rumusan masalah yang akan diuraikan yaitu: (1) Bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial (CSR) di Indonesia saat ini? (2) Apa akibat hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR dalam perspektif perdata ? (3) Bagaimana pengaturan ke depan terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR di Indonesia?. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Indonesia, memahami akibat hukum yang timbul atas ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan CSR, Untuk memberikan rekomendasi terhadap kekosongan hukum dan kekaburan norma sanksi CSR di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Selain itu bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Kajian Kepustakaan dalam skripsi ini juga diuraikan secara sistematis tentang teori, konsep, dan pengertian yang relevan dengan penelitian skripsi ini. Bab kajian pustaka berisi tentang tanggung gugat, perusahaan, dan tanggung jawab sosial (CSR). Hasil yang didapatkan pada pembahasan skripsi ini meliputi. Pertama, Awalnya CSR di Indonesia adalah sebuah kesukarelaan (Voluntary), namun seiring dengan pengaturan pada beberapa peraturan perundang-undangan, mengubah posisi CSR menjadi kewajiban hukum (legal mandatory). Dalam UU PT perusahaan yang wajib menjalankan CSR adalah yang bergerak pada sektor SDA, sedangkan sektor non-SDA tidak wajib menjalankan CSR. Selain itu UU PT tidak secara tegas menyebutkan sanksi dan pengawasan bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR. Kedua, Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sebagai kewajiban dapat digugat untuk dimintai pertanggungjawaban secara perdata dalam bentuk tanggung gugat. Jenis gugatan yang dipergunakan membebankan pembuktian kepada penggugat. Pihak penggugat harus bisa membuktikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, meliputi unsur perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan dari pihak tergugat, kerugian yang diderita oleh penggugat, serta hubungan kausalitas antara perbuatan tergugat dan kerugian tersebut. Bila semua unsur tersebut terpenuhi, perusahaan yang tidak menjalankan CSR dikategorikan sebagai PMH yang akan menimbulkan akibat hukum lahirnya sanksi sesuai putusan majelis hakim pada gugatan contentiosa. Ketiga, Ketidakkonsistenan pengaturan sanksi CSR menimbulkan ketidakpastian karena kekaburan norma dan kekosongan hukum. Meski sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR sudah diatur dalam UU Minerba dan UU Penanaman modal, namun sanksi administratif berpotensi menimbulkan kerugiaan dan konflik baru pada masyarakat. Maka sebagai alternatif perlu adanya pengaturan sanksi perdata bagi pelanggar CSR. Penggunaan sanksi perdata akan memenuhi tujuan kemanfaatan hukum untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang maksimal bagi semua pihak. Saran dari penulis skripsi ini adalah: Pemangku kebijakan yaitu DPR dan Pemerintah perlu menyusun regulasi baru untuk mengakomodasi kewajiban CSR bagi sektor non-SDA, menetapkan sanksi perdata bagi perusahaan yang tidak menjalankannya, mengatur mekanisme gugatan perdata dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak/ absolute liability, serta membentuk lembaga pengawas independen untuk audit dan pemantauan CSR; Perusahaan diharapkan tidak hanya menjalankan CSR sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dengan transparansi dan program yang berdampak positif; Masyarakat perlu lebih aktif dalam mengawasi, berpartisipasi, dan memberikan masukan guna meningkatkan efektivitas CSR. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Mardi Handono, S.H., M.H. DPA: Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma, S.H., M.Kn. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5041 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Tanggung Jawab Sosial | |
| dc.title | Tanggung Gugat Bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial di Indonesia (Corporate Social Responsibility) | |
| dc.type | Other |
