Tanggung Gugat Bagi Perusahaan yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial di Indonesia (Corporate Social Responsibility)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Corporate Social Responsibility (CSR) mewajibkan perusahaan untuk
berperan serta dalam meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan masyarakat. Saat
ini CSR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tapi terbatas pada
bidang sumber daya alam (SDA) dan belum mengakomodasi sanksi secara
menyeluruh bagi pelanggar CSR. Tingginya angka pelanggaran CSR ditengarai
adanya kekosongan hukum pada sektor non-SDA dan kekaburan norma sanksi dan
pengawasan CSR. Permasalahan ini memerlukan pembaharuan guna
mengakomodasi sanksi dan pengawasan bagi perusahaan yang tidak menjalankan
CSR. Sanksi perdata sebagai salah satu pilihan dalam menyelesaikan pelanggaran
CSR akan menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bila
dibandingkan dengan jenis sanksi lainnya. Berangkat dari hal tersebut penulis akan
membahas topik ini dalam sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi berjudul
Tanggung Gugat Bagi Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial Di Indonesia (Corporate Social Responsibility). Rumusan masalah
yang akan diuraikan yaitu: (1) Bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial (CSR)
di Indonesia saat ini? (2) Apa akibat hukum bagi perusahaan yang tidak
menjalankan CSR dalam perspektif perdata ? (3) Bagaimana pengaturan ke depan
terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR di Indonesia?.
Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab
sosial perusahaan (CSR) di Indonesia, memahami akibat hukum yang timbul atas
ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan CSR, Untuk memberikan
rekomendasi terhadap kekosongan hukum dan kekaburan norma sanksi CSR di
Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah tipe penelitian yuridis
normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Selain itu bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan non
hukum.
Kajian Kepustakaan dalam skripsi ini juga diuraikan secara sistematis tentang
teori, konsep, dan pengertian yang relevan dengan penelitian skripsi ini. Bab kajian
pustaka berisi tentang tanggung gugat, perusahaan, dan tanggung jawab sosial
(CSR).
Hasil yang didapatkan pada pembahasan skripsi ini meliputi. Pertama,
Awalnya CSR di Indonesia adalah sebuah kesukarelaan (Voluntary), namun seiring
dengan pengaturan pada beberapa peraturan perundang-undangan, mengubah
posisi CSR menjadi kewajiban hukum (legal mandatory). Dalam UU PT
perusahaan yang wajib menjalankan CSR adalah yang bergerak pada sektor SDA,
sedangkan sektor non-SDA tidak wajib menjalankan CSR. Selain itu UU PT tidak secara tegas menyebutkan sanksi dan pengawasan bagi perusahaan yang tidak
menjalankan CSR. Kedua, Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sebagai
kewajiban dapat digugat untuk dimintai pertanggungjawaban secara perdata dalam
bentuk tanggung gugat. Jenis gugatan yang dipergunakan membebankan
pembuktian kepada penggugat. Pihak penggugat harus bisa membuktikan bahwa
telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, meliputi
unsur perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan dari pihak tergugat, kerugian
yang diderita oleh penggugat, serta hubungan kausalitas antara perbuatan tergugat
dan kerugian tersebut. Bila semua unsur tersebut terpenuhi, perusahaan yang tidak
menjalankan CSR dikategorikan sebagai PMH yang akan menimbulkan akibat
hukum lahirnya sanksi sesuai putusan majelis hakim pada gugatan contentiosa.
Ketiga, Ketidakkonsistenan pengaturan sanksi CSR menimbulkan ketidakpastian
karena kekaburan norma dan kekosongan hukum. Meski sanksi administratif bagi
perusahaan yang tidak menjalankan CSR sudah diatur dalam UU Minerba dan UU
Penanaman modal, namun sanksi administratif berpotensi menimbulkan kerugiaan
dan konflik baru pada masyarakat. Maka sebagai alternatif perlu adanya pengaturan
sanksi perdata bagi pelanggar CSR. Penggunaan sanksi perdata akan memenuhi
tujuan kemanfaatan hukum untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan yang maksimal bagi semua pihak.
Saran dari penulis skripsi ini adalah: Pemangku kebijakan yaitu DPR dan
Pemerintah perlu menyusun regulasi baru untuk mengakomodasi kewajiban CSR
bagi sektor non-SDA, menetapkan sanksi perdata bagi perusahaan yang tidak
menjalankannya, mengatur mekanisme gugatan perdata dengan prinsip
pertanggungjawaban mutlak/ absolute liability, serta membentuk lembaga
pengawas independen untuk audit dan pemantauan CSR; Perusahaan diharapkan
tidak hanya menjalankan CSR sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai
komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dengan transparansi dan program
yang berdampak positif; Masyarakat perlu lebih aktif dalam mengawasi,
berpartisipasi, dan memberikan masukan guna meningkatkan efektivitas CSR.
Description
Reupload file 06 Mar 2026_Maya
