Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Antara Tindak Pidana Pencabulan Dan Tindak Pidana Pemerkosaan
| dc.contributor.author | Alif Suryo Firmansyah | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-06T05:02:51Z | |
| dc.date.issued | 2024-06-10 | |
| dc.description | Reaploud Reapository 2 April_agus | |
| dc.description.abstract | Kekerasan seksual merupakan ancaman besar yang berlangsung di beraneka ragam lingkungan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, membuat mahasiswa merasa tidak aman. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari berbagai kalangan, termasuk dosen dan sesama mahasiswa. Perbedaan antara pencabulan dan pemerkosaan seringkali membingungkan, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar. Sistem hukum pidana, meskipun mengenal prinsip "In dubio pro reo", harus cermat dalam memutuskan kasus kekerasan seksual dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Seperti dalam kasus tindak pidana pencabulan pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Putusan No. 1361/Pid.B/2022/PN Sby yang terjadi di Pondok Pesantren MHW, Jombang menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Perkembangan hukum pidana, termasuk KUHP baru yang mulai berlaku, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum dan mengurangi kasus kekerasan seksual. yuridis Analisa penelitian skripsi dalam kasus tersebut menggunakan tipe penelitian normatif. Penelitian ini menggabungkan pendekatan perundangan- undangan dan pendekatan konseptual. Dalam pengumpulan bahan hukum, metode yang digunakan adalah studi pustaka, yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini membahas beberapa permasalahan. Pertama, kesesuaian penggunaan Pasal 289 KUHP dalam memutus terdakwa yang melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap mahasiswi. Penelitian ini juga melihat bagaimana sistem pembuktian sesuai dengan Pasal 183 KUHAP diterapkan dalam kasus tersebut. Selain itu, penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun pada terdakwa dalam putusan No. 1361/Pid.B/2022/PN.Sby. Penelitian ini bertujuan untuk memahami alasan di balik keputusan hakim dan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kasus perkara pada putusan tersebut kasus kekerasan seksual dengan Terdakwa pada perkara nomor 1361/Pid.B/2022/PN.Sby melibatkan dua tindak pidana pada tanggal 8 Mei 2017 dan 20 Mei 2017, yang semuanya merupakan perkosaan. Meskipun fakta persidangan jelas mendukung penggunaan Pasal 285 KUHP, majelis hakim memilih Pasal 289 KUHP tanpa kecermatan yang memadai, mengabaikan urutan dakwaan alternatif dan alat bukti yang valid. UU 1/2023 memperluas makna dan hukuman pencabulan, memungkinkan pelaku kekerasan seksual dijerat dengan Pasal 406 s.d. 421. Pergeseran pandangan terhadap pelaku dan korban antara KUHP lama dan baru, serta UU TPKS, memperluas penafsiran hukuman. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Halif, S.H., M.H., Dosen Pembimbing Anggota : Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M., | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6221 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pertimbangan Hakim | |
| dc.subject | Penjatuhan Pidana | |
| dc.subject | Pencabulan | |
| dc.subject | Pemerkosaan | |
| dc.title | Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Antara Tindak Pidana Pencabulan Dan Tindak Pidana Pemerkosaan | |
| dc.type | Thesis |
