Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Antara Tindak Pidana Pencabulan Dan Tindak Pidana Pemerkosaan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kekerasan seksual merupakan ancaman besar yang berlangsung di
beraneka ragam lingkungan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, membuat
mahasiswa merasa tidak aman. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari
berbagai kalangan, termasuk dosen dan sesama mahasiswa. Perbedaan antara
pencabulan dan pemerkosaan seringkali membingungkan, meskipun keduanya
memiliki perbedaan mendasar. Sistem hukum pidana, meskipun mengenal prinsip
"In dubio pro reo", harus cermat dalam memutuskan kasus kekerasan seksual
dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Seperti dalam kasus tindak
pidana pencabulan pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Putusan No.
1361/Pid.B/2022/PN Sby yang terjadi di Pondok Pesantren MHW, Jombang
menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Perkembangan hukum pidana, termasuk KUHP baru yang mulai berlaku,
diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum dan mengurangi kasus
kekerasan seksual.
yuridis
Analisa penelitian skripsi dalam kasus tersebut menggunakan tipe
penelitian
normatif. Penelitian ini menggabungkan pendekatan
perundangan- undangan dan pendekatan konseptual. Dalam pengumpulan bahan
hukum, metode yang digunakan adalah studi pustaka, yang mencakup bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini membahas beberapa
permasalahan. Pertama, kesesuaian penggunaan Pasal 289 KUHP dalam memutus
terdakwa yang melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap
mahasiswi. Penelitian ini juga melihat bagaimana sistem pembuktian sesuai
dengan Pasal 183 KUHAP diterapkan dalam kasus tersebut. Selain itu, penelitian
ini menganalisis dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara
selama 7 tahun pada terdakwa dalam putusan No. 1361/Pid.B/2022/PN.Sby.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami alasan di balik keputusan hakim dan
bagaimana hukum diterapkan dalam kasus ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kasus perkara pada putusan
tersebut kasus kekerasan seksual dengan Terdakwa pada perkara nomor
1361/Pid.B/2022/PN.Sby melibatkan dua tindak pidana pada tanggal 8 Mei 2017
dan 20 Mei 2017, yang semuanya merupakan perkosaan. Meskipun fakta
persidangan jelas mendukung penggunaan Pasal 285 KUHP, majelis hakim
memilih Pasal 289 KUHP tanpa kecermatan yang memadai, mengabaikan urutan
dakwaan alternatif dan alat bukti yang valid. UU 1/2023 memperluas makna dan
hukuman pencabulan, memungkinkan pelaku kekerasan seksual dijerat dengan
Pasal 406 s.d. 421. Pergeseran pandangan terhadap pelaku dan korban antara
KUHP lama dan baru, serta UU TPKS, memperluas penafsiran hukuman.
Description
Reaploud Reapository 2 April_agus
