Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 pada Penghasilan Pegawai Keuangan Perumda Tirta Baluran Situbondo

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Pemerintah menetapkan pajak sebagai salah satu komponen APBN dengan kontribusi yang paling besar dibandingkan dengan komponen-komponen lain dalam APBN. Salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah adalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PPh pasal 23 yang ada di Perumda terdiri dari PPh pasal 23 atas Cleaning Service dan Jasa Pembaca Meter.

Description

Reupload file repositori 6 Februari 2026_Maya

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By