Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Tindakan Malpraktik Medis (Putusan Mahkamah Agung Nomor 233k/Pid.Sus/2021)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Malpraktik medis merupakan suatu akibat yang timbul karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis. Kelalaian yang dimaksud adalah tenaga medis yang pada saat melaksanakan praktik kedokteran, tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Seorang dokter umum bernama ES didakwa atas Pasal 79 huruf (c) Jo. Pasal 51 huruf (a) UU Praktik Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait malpraktik medis yang dilakukan olehnya terhadap saksi korban dan menyebabkan saksi korban tidak dapat melihat dengan mata kirinya. Pengadilan Negeri Makassar kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.MKS. Atas putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar tersebut, diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutus penjatuhan pidana selama 2 bulan kepada terdakwa. Isu hukum dalam penelitian ini adalah mengenai ketidaktepatan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam penjatuhan putusan bebas kepada terdakwa dan ketidaksesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan pidana selama 2 bulan dari maksimal 1 tahun kepada terdakwa. Diadakannya penelitian ini ditujukan untuk mengurai ketidaktepatan dan ketidaksesuaian pertimbangan hakim terhadap perbuatan terdakwa kepada saksi korban. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (status approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non-hukum. Dan menggunakan studi kepustakaan (library research) sebagai metode pengumpulan data yang kemudian akan dianalisis oleh penulis. Terdapat ketidaktepatan pada pertimbangan hakim Pengadilan Negeri yang memutus bebas terdakwa. Majelis hakim berpendapat bahwa putusan MKEK yang menyatakan bahwa patut diduga ada malpraktik medis dari tindakan terdakwa terhadap saksi korban tersebut belum memiliki kekuatan etik tetap sehingga tidak dapat menjadikan dasar dalam menetapkan putusan. Pertimbangan hakim tersebut bertentangan dengan asas kesamaan dalam penegakan keadilan, termasuk pada saat pembuktian. Asas kesamaan pada pembuktian dapat diwujudkan saat hakim melakukan pemeriksaan harus sama-sama memeriksa dan mempertimbangkan alat bukti dari kedua belah pihak dan tidak berat sebelah. Majelis hakim seperti mengabaikan fakta hukum lainnya yang diperoleh dari alat bukti lain seperti keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses pemeriksaan di persidangan, dan hanya menjadikan putusan MKEK IDI yang posisinya belum memiliki kekuatan etik tetap sebagai acuan tunggal dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Pada Konsil Kedokteran Indonesia juga mengatur mengenai daftar penyakit yang merupakan kompetensi 4A atau seorang lulusan dokter yang dapat disebut juga sebagai dokter umum. Berdasarkan dari apa yang telah diatur pada Peraturan Konsil Kedokteran tersebut, maka sudah cukup menguatkan fakta bahwa terdakwa ES dalam melakukan tindakan medis berupa penyuntikan filler kepada saksi korban tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai seorang dokter umum. Sedangkan terhadap pertimbangan hakim Mahkamah Agung dapat

Description

Reupload file repository 12 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By