Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Tindakan Malpraktik Medis (Putusan Mahkamah Agung Nomor 233k/Pid.Sus/2021)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Malpraktik medis merupakan suatu akibat yang timbul karena adanya
kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis. Kelalaian yang dimaksud adalah
tenaga medis yang pada saat melaksanakan praktik kedokteran, tidak sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Seorang dokter umum
bernama ES didakwa atas Pasal 79 huruf (c) Jo. Pasal 51 huruf (a) UU Praktik
Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait malpraktik medis yang
dilakukan olehnya terhadap saksi korban dan menyebabkan saksi korban tidak
dapat melihat dengan mata kirinya. Pengadilan Negeri Makassar kemudian
menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri
Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.MKS. Atas putusan bebas oleh
Pengadilan Negeri Makassar tersebut, diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutus penjatuhan pidana selama 2 bulan kepada terdakwa.
Isu hukum dalam penelitian ini adalah mengenai ketidaktepatan pertimbangan
hakim Pengadilan Negeri dalam penjatuhan putusan bebas kepada terdakwa dan
ketidaksesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan
putusan pidana selama 2 bulan dari maksimal 1 tahun kepada terdakwa.
Diadakannya penelitian ini ditujukan untuk mengurai ketidaktepatan dan
ketidaksesuaian pertimbangan hakim terhadap perbuatan terdakwa kepada saksi
korban.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (status approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan
non-hukum. Dan menggunakan studi kepustakaan (library research) sebagai
metode pengumpulan data yang kemudian akan dianalisis oleh penulis.
Terdapat ketidaktepatan pada pertimbangan hakim Pengadilan Negeri
yang memutus bebas terdakwa. Majelis hakim berpendapat bahwa putusan
MKEK yang menyatakan bahwa patut diduga ada malpraktik medis dari tindakan
terdakwa terhadap saksi korban tersebut belum memiliki kekuatan etik tetap
sehingga tidak dapat menjadikan dasar dalam menetapkan putusan. Pertimbangan
hakim tersebut bertentangan dengan asas kesamaan dalam penegakan keadilan,
termasuk pada saat pembuktian. Asas kesamaan pada pembuktian dapat
diwujudkan saat hakim melakukan pemeriksaan harus sama-sama memeriksa dan
mempertimbangkan alat bukti dari kedua belah pihak dan tidak berat sebelah.
Majelis hakim seperti mengabaikan fakta hukum lainnya yang diperoleh dari alat
bukti lain seperti keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses pemeriksaan
di persidangan, dan hanya menjadikan putusan MKEK IDI yang posisinya belum
memiliki kekuatan etik tetap sebagai acuan tunggal dalam menjatuhkan putusan
terhadap terdakwa. Pada Konsil Kedokteran Indonesia juga mengatur mengenai
daftar penyakit yang merupakan kompetensi 4A atau seorang lulusan dokter yang
dapat disebut juga sebagai dokter umum. Berdasarkan dari apa yang telah diatur
pada Peraturan Konsil Kedokteran tersebut, maka sudah cukup menguatkan fakta
bahwa terdakwa ES dalam melakukan tindakan medis berupa penyuntikan filler
kepada saksi korban tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai seorang dokter
umum. Sedangkan terhadap pertimbangan hakim Mahkamah Agung dapat
Description
Reupload file repository 12 februari 2026_agus/feren
