Hak Restitusi Terhadap Korban Love Scamming Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi digital telah melahirkan modus kejahatan siber baru, salah satunya adalah
love scamming yang memanipulasi emosi korban untuk mendapatkan keuntungan materiil. Meskipun
berdampak destruktif secara finansial dan psikologis, korban kerap enggan melapor karena stigmatisasi sosial.
Artikel ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, apakah korban love scamming berhak mendapatkan
hak restitusi; dan kedua, faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan restitusi tersebut.
Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual,
serta bahan hukum primer dan sekunder, artikel ini menemukan bahwa korban love scamming berhak penuh
atas restitusi berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Nasional juncto Pasal 144 KUHAP Baru (UU No.
20 Tahun 2025). Pemberian restitusi mencerminkan pergeseran paradigma dari retributif menuju keadilan
restoratif, di mana korban diposisikan sebagai subjek hukum yang berhak atas pemulihan. Kendati demikian,
pelaksanaan restitusi menghadapi kendala serius: pengaturan restitusi yang masih bersifat umum, keterbatasan
pemahaman aparat penegak hukum, kesulitan menentukan nilai kerugian psikologis, dan kondisi finansial
pelaku yang tidak mampu. Artikel ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan
penyusunan peraturan pelaksana yang lebih spesifik mengenai standar pembuktian kerugian psikologis
korban
Description
Reupload file repository juni dea/firli
Validasi file repositori 4 Juni 2026_Dea_Firli
