Regulasi Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dari Penerbangan Domestik melalui Perdagangan Karbon di Indonesia: Studi Komparatif dengan Negara Inggris Raya, Australia, dan Swiss
| dc.contributor.author | Sonia Wijaya Putra | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-13T01:27:13Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-30 | |
| dc.description | FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 13 | |
| dc.description.abstract | Perubahan iklim telah menjadi katalisator bagi perkembangan hukum lingkungan internasional sejak tahun 1972 dan semakin mendapatkan perhatian pada dekade selanjutnya hingga pembentukan IPCC pada 1988 yang secara berkala menilai temuan ilmiah melalui tiga kelompok kerja dan laporan sintesis untuk pemerintah secara global dan membentuk UNFCCC, hingga Paris Agreement dengan prinsip Common but Differentiated Responsibilities untuk membatasi kenaikan suhu di bawah 2 Celcius melalui kontribusi pengurangan emisi yang ditetapkan setiap negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi perjanjian tersebut dan menetapkan regulasi Nilai Ekonomi Karbon yang salah satu mekanismenya adalah perdagangan karbon. namun demikian, sektor transportasi udara domestik yang menyumbang emisi signifikan belum secara eksplisit diatur untuk berpartisipasi dalam mekanisme perdagangan karbon, Sementara negara-negara seperti Inggris Raya, Australia, dan Swiss telah lebih dulu mengintegrasikan sektor penerbangan domestik dalam perdagangan karbonnya. Mengacu pada itu dan dengan metode penelitian hukum melalui pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan konseptual untuk mengidentifikasi, dan menganalisis, regulasi perdagangan karbon penerbangan domestik di Inggris Raya, Australia, dan Swiss, sekaligus memecahkan persoalan untuk merumuskan substansi yang dapat diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Di Inggris Raya, regulasi mengatur ketetapan cap emisi 633 juta tCO₂e untuk 2021-2025 dan 302 juta tCO₂e untuk 2026-2030, dengan distribusi hak emisi melalui lelang dua mingguan dan alokasi gratis berdasarkan historical aviation activity level, serta pemantauan, pelaporan, dan verifikasi secara terperinci. Di Australia, Safeguard Mechanism digunakan dengan melalui regulasi yang menetapkan baseline minimal 100.000 tCO2e per fasilitas besar termasuk aktivitas penerbangan yang memenuhi syarat, serta kepemilikan SMCs bagi fasilitas yang menjaga emisi di bawah baseline, dengan opsi menutup kelebihan menggunakan ACCUs hingga 30 persen dari total baseline. Swiss ETS yang tertaut EU ETS sejak 2020, melalui regulasinya mewajibkan instalasi dan penerbangan domestik mengikuti mekanisme perdagangan emisi dengan alokasi gratis berbasis tonne-kilometre dan benchmark values yang menurun, sebelum transisi penuh ke pelelangan pada 2026 . Meskipun ketiganya berlandaskan Polluter Pays Principle, perbedaan fundamental terletak pada jenis mekanisme, dan beberapa perbedaan yang menyesuaikan kondisi nasional. Bagi Indonesia, diperlukan regulasi komprehensif berupa Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan seperti kriteria pelaku usaha penerbangan domestik; mekanisme cap dan alokasi; serta ketentuan terkait SAF, guna memastikan efisiensi, efektivitas, dan keadilan perdagangan karbon sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M. Dosen Pembimbing Anggota : Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma S.H., M.Kn. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7324 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.subject | Regulasi | |
| dc.subject | Pengendalian Emisi Gas Rumah Kac | |
| dc.subject | Penerbangan Domestik | |
| dc.subject | Perdagangan Karbon di Indonesia | |
| dc.title | Regulasi Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dari Penerbangan Domestik melalui Perdagangan Karbon di Indonesia: Studi Komparatif dengan Negara Inggris Raya, Australia, dan Swiss | |
| dc.type | Other |
