Regulasi Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dari Penerbangan Domestik melalui Perdagangan Karbon di Indonesia: Studi Komparatif dengan Negara Inggris Raya, Australia, dan Swiss
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Perubahan iklim telah menjadi katalisator bagi perkembangan hukum lingkungan
internasional sejak tahun 1972 dan semakin mendapatkan perhatian pada dekade
selanjutnya hingga pembentukan IPCC pada 1988 yang secara berkala menilai
temuan ilmiah melalui tiga kelompok kerja dan laporan sintesis untuk pemerintah
secara global dan membentuk UNFCCC, hingga Paris Agreement dengan prinsip
Common but Differentiated Responsibilities untuk membatasi kenaikan suhu di
bawah 2 Celcius melalui kontribusi pengurangan emisi yang ditetapkan setiap
negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi perjanjian tersebut dan
menetapkan regulasi Nilai Ekonomi Karbon yang salah satu mekanismenya adalah
perdagangan karbon. namun demikian, sektor transportasi udara domestik yang
menyumbang emisi signifikan belum secara eksplisit diatur untuk berpartisipasi
dalam mekanisme perdagangan karbon, Sementara negara-negara seperti Inggris
Raya, Australia, dan Swiss telah lebih dulu mengintegrasikan sektor penerbangan
domestik dalam perdagangan karbonnya. Mengacu pada itu dan dengan metode
penelitian hukum melalui pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan
konseptual untuk mengidentifikasi, dan menganalisis, regulasi perdagangan karbon
penerbangan domestik di Inggris Raya, Australia, dan Swiss, sekaligus
memecahkan persoalan untuk merumuskan substansi yang dapat diadopsi ke dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia. Di Inggris Raya, regulasi mengatur
ketetapan cap emisi 633 juta tCO₂e untuk 2021-2025 dan 302 juta tCO₂e untuk
2026-2030, dengan distribusi hak emisi melalui lelang dua mingguan dan alokasi
gratis berdasarkan historical aviation activity level, serta pemantauan, pelaporan,
dan verifikasi secara terperinci. Di Australia, Safeguard Mechanism digunakan
dengan melalui regulasi yang menetapkan baseline minimal 100.000 tCO2e per
fasilitas besar termasuk aktivitas penerbangan yang memenuhi syarat, serta
kepemilikan SMCs bagi fasilitas yang menjaga emisi di bawah baseline, dengan
opsi menutup kelebihan menggunakan ACCUs hingga 30 persen dari total baseline.
Swiss ETS yang tertaut EU ETS sejak 2020, melalui regulasinya mewajibkan
instalasi dan penerbangan domestik mengikuti mekanisme perdagangan emisi
dengan alokasi gratis berbasis tonne-kilometre dan benchmark values yang
menurun, sebelum transisi penuh ke pelelangan pada 2026 . Meskipun ketiganya
berlandaskan Polluter Pays Principle, perbedaan fundamental terletak pada jenis
mekanisme, dan beberapa perbedaan yang menyesuaikan kondisi nasional. Bagi
Indonesia, diperlukan regulasi komprehensif berupa Peraturan Menteri
Perhubungan yang mengatur ketentuan seperti kriteria pelaku usaha penerbangan
domestik; mekanisme cap dan alokasi; serta ketentuan terkait SAF, guna
memastikan efisiensi, efektivitas, dan keadilan perdagangan karbon sekaligus
mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 13
