Penguasaan Fisik Lahan Hak Guna Usaha yang Terlantar Tanpa Izin Pemilik oleh Pihak Ketiga
| dc.contributor.author | Ulfatus Su'udiyah | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-29T08:03:25Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-07 | |
| dc.description | Finalisasi 29 Juli 2026 Rudi H | |
| dc.description.abstract | Keabsahan hukum HGU atas lahan yang ditelantarkan secara fisik tetap diakui secara administratif karena belum berakhir jangka waktunya dan belum terdapat penetapan sebagai tanah terlantar. Akan tetapi, secara substantif penelantaran tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU untuk melaksanakan fungsi sosial hak atas tanah. Dengan demikian, meskipun HGU masih sah secara formal, pelaksanaan hak tersebut tidak lagi mencerminkan tujuan pemberian HGU sehingga dapat menjadi dasar bagi negara untuk melakukan penertiban sesuai mekanisme PP Nomor 20 Tahun 2021. Status hukum penguasaan fisik lahan oleh pihak ketiga menurut hukum agraria Indonesia pada dasarnya tidak memberikan hak atas tanah maupun menghapus hak pemegang HGU yang masih sah. Apabila penguasaan tersebut dilakukan tanpa alas hak yang sah dan menimbulkan kerugian bagi pemegang hak, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penguasaan tanpa hak dan dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Pihak ketiga baru dapat mengajukan permohonan hak atas tanah apabila HGU telah hapus dan tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang di atur pada Pasal 22, Pasal 27, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dengan demikian, penyelesaian sengketa penguasaan fisik lahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui penertiban tanah terlantar oleh pemerintah maupun melalui upaya penyelesaian sengketa secara litigasi ataupun nonlitigasi. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Moh. Ali, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12414 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Penguasaan Fisik | |
| dc.subject | Hak Guna Usaha | |
| dc.subject | Pihak Ketiga | |
| dc.title | Penguasaan Fisik Lahan Hak Guna Usaha yang Terlantar Tanpa Izin Pemilik oleh Pihak Ketiga | |
| dc.type | Other |
