Penguasaan Fisik Lahan Hak Guna Usaha yang Terlantar Tanpa Izin Pemilik oleh Pihak Ketiga
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Keabsahan hukum HGU atas lahan yang ditelantarkan secara fisik tetap
diakui secara administratif karena belum berakhir jangka waktunya dan
belum terdapat penetapan sebagai tanah terlantar. Akan tetapi, secara
substantif penelantaran tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya kewajiban
pemegang HGU untuk melaksanakan fungsi sosial hak atas tanah. Dengan
demikian, meskipun HGU masih sah secara formal, pelaksanaan hak tersebut
tidak lagi mencerminkan tujuan pemberian HGU sehingga dapat menjadi
dasar bagi negara untuk melakukan penertiban sesuai mekanisme PP Nomor
20 Tahun 2021.
Status hukum penguasaan fisik lahan oleh pihak ketiga menurut hukum
agraria Indonesia pada dasarnya tidak memberikan hak atas tanah maupun
menghapus hak pemegang HGU yang masih sah. Apabila penguasaan
tersebut dilakukan tanpa alas hak yang sah dan menimbulkan kerugian bagi
pemegang hak, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai
penguasaan tanpa hak dan dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyatakan bahwa, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Pihak ketiga baru
dapat mengajukan permohonan hak atas tanah apabila HGU telah hapus dan
tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan
tetap mengikuti mekanisme dan prosedur yang di atur pada Pasal 22, Pasal
27, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dengan demikian, penyelesaian
sengketa penguasaan fisik lahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum
yang berlaku, baik melalui penertiban tanah terlantar oleh pemerintah
maupun melalui upaya penyelesaian sengketa secara litigasi ataupun
nonlitigasi.
Description
Finalisasi 29 Juli 2026 Rudi H
