Pembebanan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Untuk Perlindungan Hak Kesehatan Warga Negara

dc.contributor.authorNur Azizah Husnyyatie
dc.date.accessioned2026-01-26T01:15:58Z
dc.date.issued2025-06-26
dc.descriptionDosen Pembimbing Utama Dr. Aan Efendi, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M.,
dc.description.abstractBerdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) UU APBN 2025, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) adalah barang kena cukai dalam rangka menekan konsumsi berlebih dan melindungi hak kesehatan warga negara. Konsumsi MBDK di Indonesia memicu berbagai masalah kesehatan serius seperti obesitas, diabetes, dan Penyakit Tidak Menular (PTM), serta tingginya beban ekonomi akibat masalah kesehatan tersebut. Pembebanan cukai ini juga didukung oleh praktik serupa di negara-negara ASEAN yang terbukti mampu mengurangi konsumsi gula serta meningkatkan pendapatan negara yang nantinya dapat dialokasikan untuk pelayanan kesehatan. Rumusan masalah penelitian ini pertama, Apa ratio legis pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan?; kedua, Bagaimana pembaruan Undang-Undang Cukai untuk mengadopsi pembebanan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan dalam upaya perlindungan hak kesehatan warga negara? Tujuan penelitian skripsi ini untuk menemukan ratio legis pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan; kedua untuk menemukan pembaruan UU Cukai untuk mengadopsi pembebanan cukai pada MBDK dalam upaya perlindungan hak kesehatan warga negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil pembahasan pertama, ratio legis pengenaan cukai pada MBDK sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi gula berlebih yang menyebabkan peningkatan penyakit tidak menular serta sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara. Pengenaan cukai ini sejalan dengan karakteristik barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Cukai, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya berdampak negatif, dan perlu pungutan demi keadilan dan keseimbangan. Kedua, pembaruan UU Cukai untuk mengadopsi pembebanan cukai pada MBDK dalam upaya perlindungan hak kesehatan warga negara dilakukan dengan menetapkan MBDK sebagai Barang Kena Cukai guna mengendalikan konsumsi gula berlebih yang berdampak pada meningkatnya penyakit tidak menular. Langkah ini sejalan dengan perlindungan hak kesehatan warga negara dan perlu didukung regulasi turunan serta strategi pelaksanaan yang mencakup penetapan tarif efektif, pengawasan, edukasi publik, dan alokasi dana cukai untuk program kesehatan. Simpulan pertama, ratio legis pengenaan cukai pada MBDK memenuhi kriteria Barang Kena Cukai dalam UU Cukai dan MBDK telah dicantumkan dalam UU APBN 2025 sebagai Barang Kena Cukai, sehingga dapat dimasukkan ke dalam UU Cukai melalui revisi dan diatur lebih lanjut lewat peraturan turunan. Kedua, pembaruan UU Cukai untuk mengadopsi pembebanan cukai pada MBDK dalam upaya perlindungan hak kesehatan warga negara merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan fungsi fiskal dan perlindungan kesehatan serta berperan sebagai alat pengendali konsumsi produk tidak sehat. Saran yang diberikan, pertama Pemerintah perlu segera menyusun dan menetapkan perubahan UU Cukai serta regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktorat Jenderal sebagai dasar operasional kebijakan. Kedua, pemerintah harus memastikan adanya sistem pengawasan yang ketat serta kampanye edukasi publik yang konsisten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif konsumsi gula berlebih. Pendapatan dari cukai MBDK sebaiknya dialokasikan untuk pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular, sekaligus mengurangi ketergantungan pada cukai tembakau.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/178
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectCukai
dc.subjectMinuman
dc.subjectKemasan
dc.titlePembebanan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Untuk Perlindungan Hak Kesehatan Warga Negara
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
NUR AZIZAH HUSNYYATIE - 210710101059.pdf
Size:
1.73 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: