Pembebanan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Untuk Perlindungan Hak Kesehatan Warga Negara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) UU APBN 2025, Minuman
Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) adalah barang kena cukai dalam rangka
menekan konsumsi berlebih dan melindungi hak kesehatan warga negara.
Konsumsi MBDK di Indonesia memicu berbagai masalah kesehatan serius seperti
obesitas, diabetes, dan Penyakit Tidak Menular (PTM), serta tingginya beban
ekonomi akibat masalah kesehatan tersebut. Pembebanan cukai ini juga didukung
oleh praktik serupa di negara-negara ASEAN yang terbukti mampu mengurangi
konsumsi gula serta meningkatkan pendapatan negara yang nantinya dapat
dialokasikan untuk pelayanan kesehatan.
Rumusan masalah penelitian ini pertama, Apa ratio legis pengenaan cukai
pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan?; kedua, Bagaimana pembaruan
Undang-Undang Cukai untuk mengadopsi pembebanan cukai pada Minuman
Berpemanis Dalam Kemasan dalam upaya perlindungan hak kesehatan warga
negara? Tujuan penelitian skripsi ini untuk menemukan ratio legis pengenaan cukai
pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan; kedua untuk menemukan pembaruan
UU Cukai untuk mengadopsi pembebanan cukai pada MBDK dalam upaya
perlindungan hak kesehatan warga negara. Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif
(comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil pembahasan pertama, ratio legis pengenaan cukai pada MBDK
sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi
gula berlebih yang menyebabkan peningkatan penyakit tidak menular serta sebagai
instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan
negara. Pengenaan cukai ini sejalan dengan karakteristik barang kena cukai
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Cukai, yaitu konsumsinya perlu
dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya berdampak negatif, dan
perlu pungutan demi keadilan dan keseimbangan. Kedua, pembaruan UU Cukai
untuk mengadopsi pembebanan cukai pada MBDK dalam upaya perlindungan hak
kesehatan warga negara dilakukan dengan menetapkan MBDK sebagai Barang
Kena Cukai guna mengendalikan konsumsi gula berlebih yang berdampak pada
meningkatnya penyakit tidak menular. Langkah ini sejalan dengan perlindungan
hak kesehatan warga negara dan perlu didukung regulasi turunan serta strategi
pelaksanaan yang mencakup penetapan tarif efektif, pengawasan, edukasi publik,
dan alokasi dana cukai untuk program kesehatan. Simpulan pertama, ratio legis pengenaan cukai pada MBDK memenuhi
kriteria Barang Kena Cukai dalam UU Cukai dan MBDK telah dicantumkan dalam
UU APBN 2025 sebagai Barang Kena Cukai, sehingga dapat dimasukkan ke dalam
UU Cukai melalui revisi dan diatur lebih lanjut lewat peraturan turunan. Kedua,
pembaruan UU Cukai untuk mengadopsi pembebanan cukai pada MBDK dalam
upaya perlindungan hak kesehatan warga negara merupakan langkah strategis
pemerintah dalam menyeimbangkan fungsi fiskal dan perlindungan kesehatan serta
berperan sebagai alat pengendali konsumsi produk tidak sehat. Saran yang
diberikan, pertama Pemerintah perlu segera menyusun dan menetapkan perubahan
UU Cukai serta regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri Keuangan, Peraturan Direktorat Jenderal sebagai dasar operasional
kebijakan. Kedua, pemerintah harus memastikan adanya sistem pengawasan yang
ketat serta kampanye edukasi publik yang konsisten untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang dampak negatif konsumsi gula berlebih. Pendapatan dari cukai
MBDK sebaiknya dialokasikan untuk pembiayaan program kesehatan dan
pencegahan penyakit tidak menular, sekaligus mengurangi ketergantungan pada
cukai tembakau.
Description
Dosen Pembimbing Utama
Dr. Aan Efendi, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota
Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M.,
