Keterkaitan Beyond Reasonable Doubt dan In Dubio Pro Reo dalam Penanganan Perkara Pidana

dc.contributor.authorAbelya Puteri Wedha Sari
dc.date.accessioned2026-06-15T03:13:12Z
dc.date.issued2026-01-28
dc.descriptionReuploud file repositori 19 Mei 2026_Firli Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 15 Juni 2026
dc.description.abstractPenelitian ini dimulai dari pentingnya proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana, yang menjadi langkah untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Di sini prinsip beyond reasonable doubt dan asas in dubio pro reo berperan penting dalam memastikan keadilan dan melindungi hak-hak terdakwa. Prinsip beyond reasonable doubt yang berasal dari sistem hukum common law, bertindak sebagai standar pembuktian tertinggi, yang mengharuskan hakim memiliki keyakinan penuh terhadap kesalahan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan hukuman. Asas in dubio pro reo yang berkembang dalam civil law berfungsi sebagai panduan bagi hakum untuk memutuskan demi kepentingan terdakwa jika masih ada keraguan yang masuk akal tentang kesalahannya. Meskipun berasal dari dua sistem hukum yang berbeda, kedua prinsip ini memiliki tujuan bersama yakni menegakkan keadilan dan mencegah kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua poin utama yakni : apakah prinsip beyond reasonable doubt dan asas in dubio pro reo memiliki ciri khas serta hubungan yang saling terkait dalam hukum pidana Indonesia, dan bagaimana kedua prinsip tersebut saling terhubung dalam proses pertimbangan hakim saat membuat putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji ciri-ciri, persamaan dan perbedaan antara kedua prinsip tersebut, serta meneliti hubungan dan dampaknya terhadap cara hakim membentuk keyakinan dalam menjatuhkan putusan pidana. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam tentang standar pembuktian dan perlindungan hak terdakwa dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode yang diguakan adalah penelitian yuridis normatif, yang berfokus pada studi literatur dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dikumpulkan meliputi bahan primer seperti peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder seperti buku, jurnal dan literatur ilmiah lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan penafsiran historis, sistematis, dan teologis untuk menemukan makna serta keterkaitan antara kedua prinsip dalam konteks peradilan pidana Indonesia. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa prinsip beyond reasonable doubt dan in dubio pro reo adalah dua konsep yang berbeda baik dari segi asal-usul maupun cara penerapannya, tetapi keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menjamin keadilan dan melindungi hak terdawa. Prinsip beyond reasonable doubt diterapkan pada tahap pembuktian untuk memastikan keyakinan hakim terhadap kesalahan terdakwa berdasarkan bukti yang sah dan kuat. Asas in dubio pro reo digunakan pada tahap akhir penilaian pembuktian, ketika hakim masih memiliki keraguan yang masuk akal tentang kesalahan terdakwa, maka asas ini mendorong hakim untuk memutuskan demi terdakwa.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H., C.L.A.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8940
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectBeyond Reasonable Doubt
dc.subjectIn Dubio Pro Reo
dc.subjectHukum Pidana
dc.subjectSistem Pembuktian Pidana
dc.titleKeterkaitan Beyond Reasonable Doubt dan In Dubio Pro Reo dalam Penanganan Perkara Pidana
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Abelya Puteri Wedha Sari - 210710101404.pdf
Size:
885.08 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: