Keterkaitan Beyond Reasonable Doubt dan In Dubio Pro Reo dalam Penanganan Perkara Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dimulai dari pentingnya proses pembuktian dalam sistem
peradilan pidana, yang menjadi langkah untuk menentukan apakah seseorang
bersalah atau tidak. Di sini prinsip beyond reasonable doubt dan asas in dubio pro
reo berperan penting dalam memastikan keadilan dan melindungi hak-hak
terdakwa. Prinsip beyond reasonable doubt yang berasal dari sistem hukum
common law, bertindak sebagai standar pembuktian tertinggi, yang mengharuskan
hakim memiliki keyakinan penuh terhadap kesalahan terdakwa sebelum
menjatuhkan putusan hukuman. Asas in dubio pro reo yang berkembang dalam civil
law berfungsi sebagai panduan bagi hakum untuk memutuskan demi kepentingan
terdakwa jika masih ada keraguan yang masuk akal tentang kesalahannya.
Meskipun berasal dari dua sistem hukum yang berbeda, kedua prinsip ini memiliki
tujuan bersama yakni menegakkan keadilan dan mencegah kesalahan dalam
penjatuhan hukuman.
Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua poin utama yakni :
apakah prinsip beyond reasonable doubt dan asas in dubio pro reo memiliki ciri
khas serta hubungan yang saling terkait dalam hukum pidana Indonesia, dan
bagaimana kedua prinsip tersebut saling terhubung dalam proses pertimbangan
hakim saat membuat putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengkaji ciri-ciri, persamaan dan perbedaan antara kedua prinsip tersebut,
serta meneliti hubungan dan dampaknya terhadap cara hakim membentuk
keyakinan dalam menjatuhkan putusan pidana. Selain itu, penelitian ini bertujuan
untuk memberikan wawasan yang lebih dalam tentang standar pembuktian dan
perlindungan hak terdakwa dalam sistem hukum pidana Indonesia. Metode yang
diguakan adalah penelitian yuridis normatif, yang berfokus pada studi literatur
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bahan hukum yang dikumpulkan meliputi bahan primer seperti peraturan
perundang-undangan, dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder seperti buku,
jurnal dan literatur ilmiah lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan
menggunakan penafsiran historis, sistematis, dan teologis untuk menemukan
makna serta keterkaitan antara kedua prinsip dalam konteks peradilan pidana
Indonesia. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa prinsip beyond reasonable
doubt dan in dubio pro reo adalah dua konsep yang berbeda baik dari segi asal-usul
maupun cara penerapannya, tetapi keduanya memiliki tujuan yang sama dalam
menjamin keadilan dan melindungi hak terdawa. Prinsip beyond reasonable doubt
diterapkan pada tahap pembuktian untuk memastikan keyakinan hakim terhadap
kesalahan terdakwa berdasarkan bukti yang sah dan kuat. Asas in dubio pro reo
digunakan pada tahap akhir penilaian pembuktian, ketika hakim masih memiliki
keraguan yang masuk akal tentang kesalahan terdakwa, maka asas ini mendorong
hakim untuk memutuskan demi terdakwa.
Description
Reuploud file repositori 19 Mei 2026_Firli
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 15 Juni 2026
