Penggunaan Teknologi Deepfake dalam Tindak Pidana Pornografi

dc.contributor.authorYustitia Maulana
dc.date.accessioned2026-06-10T08:39:08Z
dc.date.issued2026-02-25
dc.descriptionFinalisasi_Maya_10 Juni 2026
dc.description.abstractPerkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (ai) sudah menumbuhkan inovasi berupa teknologi search engine atau mesin pencari seperti deepfake yang mampu menggandakan atau memanipulasi konten suara dan gambar sehingga seolah-olah tampak nyata. Meskipun manfaat yang diberikan sangat banyak, teknologi deepfake juga menciptakan dampak permasalahan yang cukup serius, khususnya dalam penyalahgunaan data untuk pembuatan konten pornografi. Deepfake pornografi menjadi ancaman serius karena memanfaatkan data pribadi korban tanpa persetujuan, sehingga menyebabkan kerugian secara psikologis maupun secara sosial. Permasalahan hukum muncul karena belum dimilikinya pengaturan atau aturan khusus terkait deepfake, sehingga dirumuskan permasalahan yang pertama apakah teknologi deepfake dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi, dan kedua ketentuan hukum apa yang dapat dikenakan kepada pelaku deepfake berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan dengan menganalisa berbagai peraturan yang sesuai dengan permasalahan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sedangkan, pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis doktrin dan konsep hukum terkait penyalahgunaan deepfake dalam tindak pidana pornografi. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara deduktif untuk menjawab permasalahan hukum. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa teknologi deepfake dapat disalahgunakan untuk dilakukannya tindak pidana pornografi karena telah memenuhi unsur-unsur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan deepfake yang dimaksud melibatkan manipulasi atau pemalsuan data pribadi korban untuk menghasilkan konten pornografi yang bersifat merugikan. Ketentuan hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan deepfake dalam tindak pidana pornografi antara lain Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi terkait larangan memproduksi dan menyebarluasakan pornografi, Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai penyalahgunaan data pribadi, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait distribusi konten yang dianggap melanggar kehormatan dan kesusilaan. Dengan peraturan perundang- undangan yang sudah ada meskipun belum ada aturan khusus mengenai penyalahgunaan deepfake, peraturan yang ada sudah sangat cukup untuk menghukum pelaku penyalahgunaan deepfake dalam tindak pidana pornografi. Berdasarkan hasil dari penelitian, dirumuskan rekomendasi atau saran untuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk melakukan pembaruan serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penyalahgunaan teknologi berbasis AI seperti deepfake supaya lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penegak hukum juga diharapkan untuk meningkatkan kemampuan serta kesiapan dalam menangani dan menyelesaikan kejahatan berbasik teknologi dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal. Selain itu, masyarakat sebagai subjek penggunaan teknologi juga perlu meningkatkan wawasan dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial serta penjagaan terhadap akses data pribadi secara online. Kolaborasi antar lemaga seperti pemerintah, penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan teknologi deepfake dalam tindak kejahatan.
dc.description.sponsorshipDr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8587
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectDeepfake
dc.subjectPornografi
dc.titlePenggunaan Teknologi Deepfake dalam Tindak Pidana Pornografi
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101056_Skripsi.pdf
Size:
1.9 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: