Penggunaan Teknologi Deepfake dalam Tindak Pidana Pornografi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (ai)
sudah menumbuhkan inovasi berupa teknologi search engine atau mesin pencari
seperti deepfake yang mampu menggandakan atau memanipulasi konten suara dan
gambar sehingga seolah-olah tampak nyata. Meskipun manfaat yang diberikan sangat
banyak, teknologi deepfake juga menciptakan dampak permasalahan yang cukup
serius, khususnya dalam penyalahgunaan data untuk pembuatan konten pornografi.
Deepfake pornografi menjadi ancaman serius karena memanfaatkan data pribadi
korban tanpa persetujuan, sehingga menyebabkan kerugian secara psikologis maupun
secara sosial. Permasalahan hukum muncul karena belum dimilikinya pengaturan atau
aturan khusus terkait deepfake, sehingga dirumuskan permasalahan yang pertama
apakah teknologi deepfake dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi, dan
kedua ketentuan hukum apa yang dapat dikenakan kepada pelaku deepfake berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan
menggunakan pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan serta pendekatan
konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan dengan menganalisa berbagai
peraturan yang sesuai dengan permasalahan seperti Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sedangkan, pendekatan
konseptual digunakan untuk menganalisis doktrin dan konsep hukum terkait
penyalahgunaan deepfake dalam tindak pidana pornografi. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara
deduktif untuk menjawab permasalahan hukum.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa teknologi deepfake dapat
disalahgunakan untuk dilakukannya tindak pidana pornografi karena telah memenuhi
unsur-unsur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan
deepfake yang dimaksud melibatkan manipulasi atau pemalsuan data pribadi korban
untuk menghasilkan konten pornografi yang bersifat merugikan. Ketentuan hukum
yang dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan deepfake dalam tindak pidana
pornografi antara lain Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi terkait larangan
memproduksi dan menyebarluasakan pornografi, Pasal 65 Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi mengenai penyalahgunaan data pribadi, dan Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait distribusi konten yang
dianggap melanggar kehormatan dan kesusilaan. Dengan peraturan perundang-
undangan yang sudah ada meskipun belum ada aturan khusus mengenai penyalahgunaan deepfake, peraturan yang ada sudah sangat cukup untuk menghukum
pelaku penyalahgunaan deepfake dalam tindak pidana pornografi.
Berdasarkan hasil dari penelitian, dirumuskan rekomendasi atau saran untuk
pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk melakukan pembaruan serta
penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
penyalahgunaan teknologi berbasis AI seperti deepfake supaya lebih fleksibel dan
adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penegak hukum juga diharapkan untuk
meningkatkan kemampuan serta kesiapan dalam menangani dan menyelesaikan
kejahatan berbasik teknologi dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
Selain itu, masyarakat sebagai subjek penggunaan teknologi juga perlu meningkatkan
wawasan dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial serta penjagaan terhadap
akses data pribadi secara online. Kolaborasi antar lemaga seperti pemerintah, penegak
hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan teknologi deepfake dalam tindak kejahatan.
Description
Finalisasi_Maya_10 Juni 2026
