Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Obat Pelangsing Beauslim Tanpa Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

dc.contributor.authorAnnisa Palupi
dc.date.accessioned2026-03-05T02:52:35Z
dc.date.issued2024-10-02
dc.descriptionEntry oleh Arif 2026 Maret 05
dc.description.abstractPenampilan fisik di era yang serba ada dan modern ini menjadi kebutuhan primer yang sama halnya dengan kebutuhan makanan sehari-hari terutama di kalangan wanita Indonesia. Di negara kita pun penampilan menjadi nomor satu, terutama dalam hal fisik. Demi mendapatkan postur tubuh yang ideal banyak wanita yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan hasil yang instan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih ini beredarlah obat pelangsing. Namun kenyataannya tidak semua obat pelangsing aman dikonsumsi. Hal ini terbukti dengan adanya temuan obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Salah satunya pada obat pelangsing merek Beauslim yang mengandung Sibutramine. Skripsi ini membahas topik-topik berikut: perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan akibat megkonsumsi obat pelangsing Beauslim tanpa izin edar dari BPOM; bagaimana Pengawasan BPOM terhadap produk yang beredar tanpa izin edar dari BPOM; dan cara-cara dimana konsumen obat pelangsing dapat menyelesaikan perselisihan ketika mereka dirugikan oleh distribusi obat pelangsing yang beredar tanpa izin edar dari BPOM. Metode penelitian dalam skrispi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan suatu pendekatan deduktif. Tinjauan pustakan dari skripsi ini membahas tentang pengertian dan bentuk perlindungan hukum, pengertian perlindungan konsumen ,hak, dan kewajiban konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, pengertian, hak, dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, Profil Beauslim, tugas, dan fungsi BPOM, dan persyaratan izin edar BPOM. Hasil penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis adalah jawaban dari rumusan masalah pertama terkait bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi obat pelangsing Beauslim tanpa Izin Edar BPOM ada 2 yang pertama adalah perlindungan hukum internal dan dan perlindungan hukum eskternal. Hasil pembahasan rumusan masalah kedua, terkait Pengawasan BPOM Terhadap Produk yang Beredar tanpa Izin Edar dari BPOM ditinjau dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Rencana Straegis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015- 2019. Hasil pembahasan rumusan masalah ketiga, terkait Upaya Penyelesaian Sengketa antara konsumen dengan CV Albaik Herbal Indonesia akibat penggunaan Obat Pelangsing Beasulim tanpa Izin Edar dari BPOM dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah bahwa konsumen harus lebih selektif dalam memilih produk obat pelangsing, khususnya produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Edukasi tentang bahaya penggunaan produk ilegal dan pentingnya memeriksa izin edar menjadi kunci dalam perlindungan diri. Konsumen harus mengutamakan keamanan dengan memilih produk yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari BPOM serta melaporkan produk-produk yang dicurigai tidak aman kepada pihak berwenang. Saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, hendaknya Pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaku usaha obat pelangsing agar tidak ditemukan obat-obatan lagi yang mengandung bahan berbahaya yang merugikan Kesehatan konsumen. Kedua, pelaku usaha harus mematuhi peraturan perundang-undangan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produk mereka sendiri. Ketiga, seharusnya Masyarakat bisa lebih aware dan selektif dalam memilih obat pelangsing yang beredar di pasaran dengan memperhatikan kejelasan informasi produk sebelum mengkonsumsinya. Dengan ini, diharapkan tidak terjadi kasus kerugian konsumen atas beredarnya obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya dan beredar tanpa izin edar dari BPOM.
dc.description.sponsorshipDPU: Mardi Handono, S.H., M.H. DPA: Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4878
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.subjectObat Pelangsing Beauslim
dc.subjectIzin Edar
dc.subjectBPOM
dc.titlePerlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Obat Pelangsing Beauslim Tanpa Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Annisa Palupi - 200710101005.pdf
Size:
2.54 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: